Mei 2026, 42 Pasangan di Cimahi Bakal Ikuti Isbat Nikah Massal
Sebanyak 42 pasangan akan mengikuti isbat nikah massal yang akan dilakukan oleh Pemkot Cimahi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Sebanyak 42 pasangan bakal mengikuti isbat nikah massal pada Mei 2026 mendatang. Hal itu sebagai upaya menyelesaikan persoalan nikah siri yang berpotensi merugikan hak administrasi anak dan kedudukan hukum perempuan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan program ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat.
Tak cuma itu, ia juga mengaitkan kegiatan ini dengan semangat peringatan Hari Kartini, di mana kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan menjadi fokus utama.
"Bagi kami, setiap perempuan di Cimahi adalah aset berharga yang kedudukan dan hak-haknya harus dilindungi secara hukum yang kuat," kata Ngatiyana, Jumat (24/4/2026).
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menjelaskan isu nikah siri bukan hanya masalah status suami istri, namun berdampak panjang pada nasib anak-anak mereka.
"Tanpa pencatatan yang sah, anak berisiko kesulitan mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya," kata Adhitia.
Oleh karena itu, lanjut Adhitia, Pemerintah Kota melalui Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan DP3AP2KB memfasilitasi proses ini bagi pasangan yang sudah lolos tahapan verifikasi administrasi dan hukum.
“Ini contoh, setiap Kartini merupakan sosok luar biasa yang menjadi aset bagi kemajuan dan pembangunan di Kota Cimahi," ujarnya.
"Semangat emansipasi itu diharapkan membawa dampak nyata dan perlindungan hukum yang pasti,” sambungnya.
Data sementara yang sudah siap diproses yakni sebanyak 42 pasangan. Mereka akan mengikuti isbat nikah massal pada Mei mendatang.
"Jumlahnya mungkin bisa lebih, tapi sementara yang terverifikasi siap dan bersedia mengikuti proses baru 42 pasangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkolaborasi dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) bakal menghelat program isbat nikah massal.
Langkah diklaim sebagai solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum dan status kependudukan bagi pasangan yang selama ini menikah secara tidak resmi.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan proses hukum yang harus melalui tahapan seleksi dan verifikasi yang sangat ketat.
"Hal ini dilakukan untuk memfilter peserta dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat maupun undang-undang, seperti kasus poligami tanpa izin istri pertama atau pernikahan yang masih bermasalah secara hukum," kata Fitriani, Kamis (23/4/2026).
Fitriani menyebut, Pemkot Cimahi memprioritaskan pasangan yang pernikahannya sudah dianggap sah secara agama namun belum memiliki bukti tertulis yang diakui negara.
"Pentingnya verifikasi ini dilakukan karena pernikahan siri diketahui menyimpan risiko panjang, mulai dari sulitnya mengurus akta kelahiran anak, masalah waris, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga," sebutnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

