42 Pasangan Legalkan Pernikahan Agama, Jadi Sah Secara Negara Usai Ikuti Isbat Nikah

Sebanyak 42 pasangan suami istri di Kota Cimahi kini bernapas lega setelah pernikahan mereka yang sebelumnya hanya sah secara agama, resmi mendapatkan pengakuan

42 Pasangan Legalkan Pernikahan Agama, Jadi Sah Secara Negara Usai Ikuti Isbat Nikah
Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA menggelar sidang itsbat nikah massal atas inisiasi Gabungan Organisasi Wanita (GOW), memberikan solusi legalitas administrasi bagi warga yang bertahun-tahun belum memiliki buku nikah./INILAHKORAN-Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Sebanyak 42 pasangan suami istri di Kota Cimahi kini bernapas lega setelah pernikahan mereka yang sebelumnya hanya sah secara agama, resmi mendapatkan pengakuan hukum negara.

Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA menggelar sidang itsbat nikah massal atas inisiasi Gabungan Organisasi Wanita (GOW), memberikan solusi legalitas administrasi bagi warga yang bertahun-tahun belum memiliki buku nikah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Al-Fitri menjelaskan, program itsbat nikah massal ini lahir dari konsultasi yang dilakukan GOW sekitar delapan bulan lalu.

"Organisasi itu meminta masukan terkait langkah hukum yang bisa ditempuh warga yang sudah menikah menurut syariat, namun terhambat dokumen negara," kata Fitri, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7, terang Fitri, jalur itsbat nikah menjadi jalan keluar sah untuk mengesahkan ikatan yang sudah terjadi, selama memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

“Intinya, itsbat nikah ini bukanlah pernikahan baru, melainkan pengesahan pernikahan yang sudah ada. Misalnya pasangan sudah menikah 10 tahun lalu tapi belum punya buku nikah, maka pernikahan 10 tahun lalu itulah yang kita sahkan lewat penetapan hakim,” terangnya.

Secara rinci Fitri menjelaskan kategori itsbat nikah, di mana kali ini merupakan jenis khusus untuk melengkapi administrasi kependudukan, berbeda dengan itsbat yang diajukan untuk keperluan perceraian atau hal lain.

Meskipun mekanismenya massal, lanjut dia, pengadilan sangat ketat melakukan verifikasi berkas dan data calon pemohon sebelum masuk ruang sidang. Hal tersebut dilakukan demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan aturan.

“Karena jumlah peserta banyak, kami lakukan verifikasi ketat. Kami cek identitas, kesaksian, serta memastikan syarat rukun nikah terpenuhi," paparnya.

"Poin paling penting itu memastikan pasangan tersebut benar-benar bebas dari ikatan perkawinan lain,” sambungnya.

Fitri menyebut, syarat mutlak yang harus dipenuhi, diantaranya status lajang atau sudah putus ikatan sah dari pasangan terdahulu. Bagi duda atau janda, wajib melampirkan bukti akta kematian atau putusan cerai.

Sementara itu, pasangan yang masih terikat perkawinan sah namun meninggalkan pasangan lama begitu saja tidak akan dikabulkan permohonannya.

“Kalau masih terikat nikah sah, meskipun sudah ditinggal bertahun-tahun, tidak bisa diajukan itsbat. Harus selesaikan dulu urusan perceraian sebelumnya," ujarnya.

"Kita pastikan ini merupakan perkawinan yang sah dan murni, bukan yang kedua saat yang pertama belum selesai,” tandasnya. ***


Editor : JakaPermana