Bukan Berbeda-beda, Ini Standar Suara Sirene Ambulans Menurut Dinkes Kota Bandung
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung tengah mendorong penyeragaman pemahaman masyarakat, terkait penggunaan sirene ambulans yang selama ini masih kerap disalah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DInas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung tengah mendorong penyeragaman pemahaman masyarakat, terkait penggunaan sirene ambulans yang selama ini masih kerap disalahartikan.
Melalui ketentuan dari Kementerian Kesehatan, sirene ambulans ditegaskan hanya menggunakan satu pola suara yakni nada “high low” atau “low tune”.
Kepala Public Safety Center (PSC) Dinkes Kota Bandung, Eka Anugrah menyebut, perbedaan persepsi di masyarakat masih cukup kuat. Banyak yang meyakini jenis suara sirene dibedakan berdasarkan fungsi ambulans, mulai dari pengangkut jenazah hingga ambulans penjemput pasien.
"Padahal, regulasi yang berlaku tidak mengenal pembedaan tersebut. Standar dari Kementerian Kesehatan itu satu, tidak ada pembagian suara untuk jenis ambulans yang berbeda-beda seperti yang sering dipahami masyarakat,” kata Eka Anugrah, Sabtu (9/5/2026).
Lebih jauh, penggunaan nada “high low” bukan hanya soal teknis tetapi juga bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan tidak menimbulkan kepanikan berlebihan. Suara tersebut, dinilai lebih mudah diterima telinga sekaligus tetap efektif sebagai penanda prioritas di jalan.
“Tujuannya bukan hanya agar terdengar, tapi juga agar tidak membuat suasana panik, baik bagi pengguna jalan maupun pasien di dalam kendaraan,” ucapnya.
Eka menjelaskan, seluruh armada PSC 119 milik Dinkes Kota Bandung telah menerapkan standar tersebut. Selain menyeragamkan sistem operasional, kebijakan juga diarahkan meningkatkan kenyamanan pasien selama proses rujukan ke fasilitas kesehatan.
Namun demikian, pihaknya menilai tantangan terbesar justru berada di luar institusi kesehatan. Masih banyak penyedia layanan ambulans non pemerintah, yang belum sepenuhnya memahami standar operasional sehingga edukasi dianggap perlu diperluas.
Di sisi lain, sorotan publik terhadap perilaku ambulans di jalan raya juga menjadi perhatian. Tidak jarang muncul keluhan terkait ambulans yang dianggap melaju secara agresif, seperti menerobos lampu merah atau mengambil jalur berlawanan.
Menurut Eka, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional. ambulans memang memiliki prioritas dalam situasi darurat, tetapi tetap tidak boleh mengabaikan keselamatan umum.
“Prinsipnya bukan siapa yang paling cepat atau paling berhak di jalan, tetapi bagaimana keselamatan semua pihak tetap terjaga,” ujar dia.
Dia menambahkan, sebagian tindakan terburu-buru di lapangan bisa terjadi karena tekanan situasi darurat yang tidak selalu diimbangi kesiapan petugas. Hal tersebut, menjadi pekerjaan rumah dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia di layanan kegawatdaruratan.
“Ketika petugas belum cukup siap menghadapi situasi kritis, kadang keputusan di lapangan jadi tergesa-gesa. Ini yang perlu terus diperbaiki,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

