Jual Hewan Kurban di Kota Bandung Wajib di Area Khusus, Ini Ketentuan Terbarunya
Kota Bandung memperketat aturan penjualan hewan kurban menjelang Iduladha tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kota Bandung memperketat aturan penjualan hewan kurban menjelang Iduladha tahun ini.
Salah satu ketentuan utama adalah penetapan lokasi khusus berjualan yang harus berjarak minimal 200 meter dari permukiman warga, dan dilengkapi pengelolaan limbah yang memadai.
Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, para pedagang hewan kurban diwajibkan terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari kewilayahan sebelum berjualan di ruang publik. Kewilayahan, sudah menyiapkan titik-titik khusus yang dapat digunakan sebagai lokasi penjualan.
“Kita sarankan pedagang itu meminta rekomendasi, khususnya untuk berjualan di tempat umum ke kewilayahan. Kewilayahan sudah memplot biasanya, lapangan-lapangan khusus untuk tempat-tempat berjualan hewan kurban,” kata Gin Gin Ginanjar, Sabtu (9/5/2026).
Dia menjelaskan, pengaturan lokasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas penjualan hewan kurban. Selain jarak dari permukiman, aspek kebersihan dan pengelolaan limbah juga menjadi perhatian utama.
“Minimal 200 meter dari pemukiman. Tersedianya pengelolaan limbah dan sebagainya itu sudah ada,” ucapnya.
DKPP Kota Bandung juga sambung dia, memprediksi jumlah hewan kurban tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, jumlah hewan yang diperiksa berkisar antara 16.000 hingga 17.000 ekor.
“Kalau dibandingkan tahun lalu yang sudah kita periksa itu sekitar 16.000 sampai 17.000 ekor. Kita berharap sih naik di tahun ini,” ujar dia.
Meski kondisi ekonomi saat ini dinilai masih lesu, pihaknya tetap menargetkan adanya peningkatan jumlah hewan kurban sekitar 5 hingga 10 persen. Kota Bandung biasanya tetap menjadi tujuan para pedagang hewan kurban, terutama menjelang H-7 Iduladha.
“Biasanya kota Bandung itu selalu didatangi oleh banyak penjual terutama menjelang H-7. Tetapi sebelum itu biasanya banyak berdatang,” ucapnya.
Guna memastikan hewan kurban yang dijual aman dan layak, pihaknya kembali menerapkan sistem pengawasan berbasis penandaan. Tahun ini, tanda tersebut berbentuk stiker dengan barcode yang ditempel pada hewan.
“Nah tahun ini kita persiapkan kalung sehat dan sekarang bentuknya stiker dengan jumlah sekitar 25 ribu,” ujar dia.
Stiker tersebut akan ditempel di leher hewan dan berisi barcode unik yang terhubung dengan aplikasi e-Selamat. Melalui sistem itu, masyarakat dapat memeriksa kondisi hewan secara langsung.
“Jadi, tim itu sekarang kita punya aplikasi e-Selamat untuk hasil pemeriksaan hewan kurban. Itu nanti akan dicatat atau masuk ke sebuah aplikasi e-Selamat,” ucapnya.
Dengan memindai barcode tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi detail hewan kurban mulai dari kondisi kesehatan, asal hewan hingga usia. Menurut Gin Gin, usia menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan hewan kurban.
“Dengan cara mengetap barcode, setiap pembeli bisa melihat apakah sapi ini sehat dan layak. Termasuk ada identitas asal sapi, dan usia sapi,” ujar dia.
Dia menambahkan, ketentuan usia hewan juga menjadi bagian dari syarat kelayakan kurban. Misalnya, sapi minimal berusia satu tahun dan domba dua tahun agar dinyatakan layak.
“Usia juga salah satu yang menentukan layak tidaknya selain sehat juga layak. Layak itu salah satunya disaratkan oleh usia. Usia misalnya untuk sapi satu tahun, domba dua tahun dan sebagainya,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana
