Melalui SIMAS, Menag Pastikan Pengajuan Bantuan untuk Masjid Lebih Mudah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pengajuan bantuan masjid dan musala secara online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pengajuan bantuan untuk masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 akan lebih mudah dilakukan secara online.
Pengajuan bantuan untuk masjid dan musala tersebut cukup dilakukan melalui laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
"Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat," ujar Menag Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII yang dipantau secara daring, Kamis, 2 September 2021.
Baca Juga: Umrah-Haji, Menag: Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari dengan Syarat
Menag mengatakan pihaknya mengalokasikan dana bantuan hingga total Rp6,9 miliar untuk masjid dan mushala. Adapun rinciannya Rp6,2 miliar untuk bantuan masjid dan Rp700 juta untuk bantuan mushala.
Menurutnya, bantuan itu bisa dipergunakan untuk penguatan protokol kesehatan, penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, desinfektan, alat pengukur suhu tubuh, termasuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan pembinaan keumatan. Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta untuk tiap musala
"Terkait bantuan masjid dan musala, Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata dia.
Baca Juga: Menag Nilai Persatuan Umat Modal Menang Perang Lawan Covid-19
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.
Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Baca Juga: Menag Ajak Umat Ketuk Pintu Langit agar Pandemi Covid-19 Berakhir
Permohonan bantuan, kata dia, paling lambat diajukan secara online, pada 12 September 2021.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," kata dia. (antara).***
Editor : inilahkoran

