Melanggar, APK Capres Jokowi-Ma'ruf di Bandung Ditancap di Pohon

Alat Peraga Kampanye (APK) capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin mulai terpampang di beberapa ruas jalan Kota Bandung.

Melanggar, APK Capres Jokowi-Ma'ruf di Bandung Ditancap di Pohon

 

INILAH, Bandung - Alat Peraga Kampanye (APK) capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin mulai terpampang di beberapa ruas jalan Kota Bandung.
Akan tetapi tak sedikit pemasangannya terindikasi menyalahi aturan. Seperti di kawasan Jalan Soekarno Hatta, pemasangannya terpampang di pohon dengan cara di paku.

Bila mengacu pada aturan PKPU No 23, 28 dan 33 tentang kampanye. Pasal 31 ayat h menyebut bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan.

Pada pasal 34 ayat 5 juga, disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyah mengatakan bahwa pemasangan APK dengan cara di paku pada pohon jelas melanggar aturan pemasangan APK.

"Itu jelas melanggar Perda Kota Bandung, juga tentang K3. Dan itu menjadi faktor kita awasi juga,” kata Farhatun.

Menurut dia, Bawaslu Kota Bandung berhak untuk melakukan penindakan.  Namun sebelum itu, pihaknya harus terlebih dahulu menerima adanya banyak laporan.

“Apa bila tiga hari tidak ada respon dari Parpol dan tim kampanye, kami akan rekomendasikan ke Satpol-PP untuk dilakukan penindakan," ucapnya.

Lebih dari itu, Bawaslu mengimbau agar peserta dan tim relawan kontestasi politik baik Pileg maupun Pilpres, mau mengindahkan aturan-aturan yang berlaku khususnya dalam pemasangan APK.

"Kami persilahkan kepada seluruh kontestan capres dan pileg, asal ikuti ketentuan. Berani memasang, berani juga menertibkan dan juga ikuti peraturan KPU,” ujar dia.

 


Editor : inilahkoran