Melebihi Batas Kontrak, Proyek Lanjutan Taman Pataraksa Rp4 miliar Didenda

Pekerjaan lanjutan proyek taman pataraksa yang harusnya selesai kontrak tanggal 11 Oktober kemarin, diperpanjang dan berimbas kena denda

Melebihi Batas Kontrak, Proyek Lanjutan Taman Pataraksa Rp4 miliar Didenda

Melebihi Batas Kontrak, Proyek Lanjutan Taman Pataraksa Rp4 miliar Didenda

INILAHKORAN, Cirebon - Pekerjaan lanjutan proyek taman pataraksa yang harusnya selesai kontrak tanggal 11 Oktober kemarin, diperpanjang
Perpanjangan tersebut dalam ketentuannya boleh sampai 50 hari kerja. Bila dikalkulasi, proyek lanjutan yang nilainya kurang lebih Rp. 4 miliar tersebut, dalam sehari didenda sekitar Rp.4 juta. 
Padahal, setelah dievaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pekerjaan hanya menyisakan 3 persen lagi. Demikian dikatakan kabid Kebersihan dan Pertamanan, Agus Muklis Kamis 12 Oktober 2023.
Menurut Agus, kendala utama kenapa sampai melebihi batas kontrak karena pekerjaan gapura modern dan lampu-lampu taman. Untuk hambatan pembangunan gapura modern, karena saat itu ada kabel yang melintang dan harus dipindahkan. Sedangkan untuk lampu lampu taman, saat ini masih menunggu pesanan karena didatangkan dari luar Cirebon.
"Terlambatnya itu, salah satu faktor pembangunan gapura modern. Tapi kabel yang melintang sudah dipindahkan. Sementara lampu-lampu taman, kabarnya masih menunggu pesanannya datang karena harus didatangkan dari luar cirebon," ungkapnya.
Sementara terkait basemant yang udaranya sangat panas, Agus menyebutkan telah dipasang kipas angin pada setiap tiang. Sementara untuk pemasangan blower sendiri, tidak memungkinkan karena harus menjebol dinding yang sudah permanen. Namun untuk ruang galeri yang memang lokasinya menyatu dengan basemant, dipastikan akan dipasang ac.
"Memang udara di basemant untuk parkiran mobil sangat panas. Tapi kita sudah pasang kipas disetiap tiang tiang. Nah untuk ruang galeri, kita pasang ac. Kan supaya pengunjung tidak kepanasan," ungkapnya.
Agus meminta kepada pihak rekanan, agar secepatnya menyelesaikan tambahan waktu pekerjaan tersebut. Hal itu untuk menghindari denda yang akan semakin membengkak, kalau saja pekerjaan ditunda tunda. Estimasinya, kalau selesai sampai 14 hari, maka rekanan harus membayar denda sekitar Rp. 56 juta. Apalagi sampai 50 hari kerja, yang artinya denda yang harus dikeluarkan rekanan semakin besar.
"Saya sarankan dikerjakan siang malam. Ini untuk menghindari denda yang semakin membengkak. Apa tidak rugi kalau denda nya semakin tinggi. Ya jelas rugi dong. Sementara denda ini kan sudah tertuang dalam kontrak kerja," jelasnya.
Seperti diketahui, proyek taman pataraksa tersebut merupakan proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jabar. Tahun 2021, Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11 milyar. Meskipun sempat mangkrak, proyek yang dimulai sekitar bulan September 2021 itu terbangun juga. Namun, belum dengan finishingnya.
Lalu tahun 2022, dengan alasan recofusing, proyek lanjutannya terhenti. Baru pada tahun ini, proyek lanjutan berupa finishing pembuatan gapura modern, pemasangan lampu taman serta beberapa perbaikan, dilakukan. Sayangnya, kembali proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak yang ujungnya rekanan terkena denda. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti