LBM PWNU Jabar Dorong Pemerintah Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mendorong agar pemerintah memperbaiki regulasi tentang perdagangan digital.

LBM PWNU Jabar Dorong Pemerintah Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

INILAHKORAN, Cirebon - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mendorong agar pemerintah memperbaiki regulasi tentang perdagangan digital. Yang tentunya, harus berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail LBM PWNU Jabar, yang membahas tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur, belum lama ini. Demikian dikatakan Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz di Cirebon, Kamis  12 Oktober 2023.

Menurutnya,  pembahasan dalam tema tersebut, pertama jual beli di TikTok Shop dihukumi sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya. Namun demikian, melihat fakta pola strategi pemasaran barang dan e-commerce TikTok Shop yang dilakukan pihak TikTok terdapat predatory pricing.

"Artinya pihak TikTok ini melakukan strategi dalam menjual produk dengan harga sangat rendah. Ini tujuan utamanya menyingkirkan pelaku usaha pesaing dan memperjual-belikan barang ilegal maka hukumnya haram," kata Afif

Kiai asal Kabupaten Cirebon ini menilai, ada beberapa alasan dalam persoalan itu. Yakni idlror atau merugikan dan idza’ atau menyakiti. Imbasnya,  berdampak pada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif. Disamping itu,  merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator TikTok seperti pelaku UMKM dan lainnya.

"Kemudian alasan lainnya, khida’ah atau mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara zalim," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, terkait apa yang harus dilakukan pemerintah. Ini  dalam rangka melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah. Namun,  dan tidak sedikit yang ilegal. Untuk itu, dari  hasil kajian BM, terdapat beberapa rekomendasi pihaknya untuk pemerintah.

"Pertama, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya. pemerintah juga harus menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini agar daya beli masyarakat meningkat.  Kami juga meminta, menghentikan setiap e-commerce yang memakai strategi predatory pricing," paparnya.

Meski demikian, pihaknya tak memungkiri, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023. Isinya tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam persepektif fikih," tukasnya. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti