Melly Mono Deg-degan Diadili di DCDC Pengadilan Musik

Deg-degan, itulah ungkapan Melly Herlina atau yang lebih dikenal Melly Mono saat harus menghadapi Djarum Coklat Dot Com (DCDC) pengadilan musik di Kantin Nasion The Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).

Melly Mono Deg-degan Diadili di DCDC Pengadilan Musik
Foto: Muhammad Ginanjar

INILAH, Bandung - Deg-degan, itulah ungkapan Melly Herlina atau yang lebih dikenal Melly Mono saat harus menghadapi Djarum Coklat Dot Com (DCDC) pengadilan musik di Kantin Nasion The Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).

Pengadilan itu dilakukan karena penyanyi kelahiran 17 April 1983 ini merilis lagu recycle berjudul "Berhenti di Kamu". Lagu yang sempat dipopulerkan oleh Anji pada 2011 lalu. 

Melly mengaku deg-degan lantaran ini pertama kalinya harus menjalani sidang di pengadilan musik yang merupakan salah satu program spesial dari Djarum Coklat Dot Com (DCDC). 

Baca Juga : Tiktok Luncurkan #SamaSamaBelajar

"Awalnya iya (deg-degan). Dan ternyata nanya sama semua kru juga sama deg-degan. Aneh ya, padahal ini tuh sesuatu yang sangat santai. Tapi mungkin settingan panggung dan acaranya bikin kita under pressure," ungkap Melly Mono

Namun, rasa deg-degan itu tak berlangsung lama. Pasalnya DCDC pengadilan musik yang dipimpin oleh Hakim Man Jasad dengan Panitera Eddi Brokoli, serta dua Jaksa Penuntut yakni Budi Dalton dan Pidi Baiq. Termasuk penasehat hukum Ruly Pasar Cikapundung dan Yoga PHB ini sudah dikenalnya dengan baik. 

"Tapi memang ini dikemas dengan cara yang berbeda. Ini baru pertama kali aku melihat kayak gini. Biasanya kan interview secara langsung. Ini ada parodinya, lawaknya, tapi tidak menghilangkan dari esensi promosi single nya dan enggak menghilangkan apa yang ingin disampaikan ke media atau publik," tuturnya. 

Baca Juga : Yamaha YZF-R7 Meluncur, Ini Spesifikasi & Harganya

Benar saja, dua Jaksa Penuntut yakni Budi Dalton dan Pidi Baiq itu melontarkan beberapa pertanyaan mengenai rilis single berjudul "Berhenti di Kamu" itu. Seperti alasannya memilih lagu tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani