Melon 99 Cafe & Resto Disegel, Ini Sejumlah Pelanggaran yang DIlakukan

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bogor Tengah bersama Satpol PP Kota Bogor menyegel Melon99 Cafe & Resto di ruko dekat PGB, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 6 Februari 2024 malam.

Melon 99 Cafe & Resto Disegel, Ini Sejumlah Pelanggaran yang DIlakukan

INILAHKORAN, Bogor - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bogor Tengah bersama Satpol PP Kota Bogor menyegel Melon99 Cafe & Resto di ruko dekat PGB, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 6 Februari 2024 malam. 

Penutupan sementara Melon 99 Cafe & Resto ini dilakukan karena pelanggaran jam operasional dan menjual minuman keras (miras) diatas 5 persen tanpa izin. Selain itu ada juga kejadian penganiayaan atau perkelahian yang menyebabkan masyarakat terganggu.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan, kemarin sore hingga malam Selasa 6 Februari 2024, Satpol PP Kota Bogor bersama Forkopimcam Bogor Tengah melakukan penutupan sementara cafe melon99 di dekat PGB, itu dilakukan karena dua hal. 

Baca Juga : Logistik Pemilu Babakan Madang di Ujung Tanduk, Ini Langkah yang Dilakukan KPU

"Pertama pelanggaran jam operasional. Mereka tidak tutup sesuai dengan jam yang Pemkot Bogor tentukan," ungkap Agus kepada INILAHKORAN pada Rabu 7 Februari 2024.

Agus menuturkan, hal pelanggaran yang dilakukan adalah menjual miras golongan B dan C tanpa izin. Untuk cafenya berizin lengkap, semua sudah dicek izin lengkap. 

"Meskipun lengkap izin cafenya, tapi ditutup karena ada pelanggaran izin menjual miras diatas 5 persen," tegas Agus.

Baca Juga : Logistik Pemilu Babakan Madang Nyaris Musnah, Pergudangan Sentul Sejati Terbakar

Terpisah, Camat Bogor Tengah, Theofilo Patricino Freitas menuturkan, awal mula ada laporan dari masyarakat, karena ada kejadian penganiayaan terhadap pengunjung atau warga yang berada di cafe tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti