Menaker Ida Fauziyah Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun, ini syaratnya

Menaker Ida Fauziyah Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya!
Menaker Ida Fauziah Menjawab Pertanyaan Deddy Corbuzier Perihal Permenaker 2/2022 mengenai manfaat JHT.

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun, tapi dengan beberapa syarat.

Ida Fauziyah mengatakan dana JHT bisa dicairkan dengan syarat jika orang tersebut meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

"(Dana JHT) untuk ahli warisnya. Kalau dia meninggal berarti itu uangnya ahli waris, hak dari ahli warisnya," kata Ida Fauziyah dikutip Inilahkoran dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kyungmun Mantan Kontestan 'Loud' Diperkenalkan Boy Grup Baru YOUNITE Jadi Member Keempat

Selain itu, syarat lain yang bisa membuat JHT dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni mengalami cacat permanen.

"Dia mengalami cacat tetap itu juga berhak mencairkan JHT," ucap Ida Fauziyah.

Tak hanya syarat meninggal dan cacat permanen, Ida menyampaikan bahwa peserta JHT bisa mencairkan dananya jika kepesertannya sudah 10 tahun.

Baca Juga: Fix.. Flyover Pasupati Bandung Ubah Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

"Ketika peserta ini sudah menjadi peserta selama 10 tahun, dia berhak mencairkan uangnya dia 30 persen untuk kepentingan dari nilai (JHT) dan pengembangannya, 30 persen untuk perumahan, dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya," tutur Ida Fauziyah.

"Artinya kan tidak masuk usia 56 tahun, jadi ketika dia sudah iuran selama 10 tahun sudah memiliki hak itu dia punya manfaat baru, layanan tambahan. Bisa punya rumah, kredit rumah, KPR yang lebih rendah," lanjutnya.

Baca Juga: Pecah Rekor, Volume Kasus Harian Covid-19 di Garut Capai 269 Orang

Sebelumnya, polemik JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun sempat mengundang aksi protes dari sejumlah buruh dan kritikan dari anggota DPR RI.***


Editor : inilahkoran