Menangis, Herry Nurhayat Minta Diringankan Hukuman

Terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Tebuka Hijau (RTH) Kota Bandung Herry Nurhayat memohon majelis agar diringankan hukumanya. Herry juga meminta agar tidak dibebankan uang pengganti (UP). 

Menangis, Herry Nurhayat Minta Diringankan Hukuman
foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Tebuka Hijau (RTH) Kota Bandung Herry Nurhayat memohon majelis agar diringankan hukumanya. Herry juga meminta agar tidak dibebankan uang pengganti (UP). 

 

Seperti diketahui JPU KPK menuntut Herry Nurhayat hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider kurungan 2 bulan. Herry pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.

 

Ini merupakan ketiga kalinya Herry dijadikan terdakwa. Sebelumnya Herry telah divonis dalam dua kasus berbeda, yakni kasus suap hakim Bansos dan kasus korupsi Bansos.  

 

Hal itu Herry ungkapkan saat membacakam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (23/10/2010). 

 

"Saya hanya korban fitnah dari Kadar Selamet. Dari awal saya tidak pernah tahu soal RTH," kata Herry di Pengadilan Tipikor Bandung, Jala  RE Martadinata, Jumat (23/10/2020). 

 

Herry pun menyebutkan, saat dirinya duduk sebagai kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan proyek RTH, mulai dari pembahasan, pengadaan hingga pencairan. 

 

Menurutnya, saat itu dirinya dibebani untuk mengurus proses hukum Bansos dengan tujuh orang terdakwa atas perintah Wali Kota Bandung. Tapi kini setelah dirinya ditahan, tidak ada bantuan apapun dari mantan atasannya.

 

Untuk itu, Herry memohon kepada majelis agar tidak membebaninya dengan uang pengganti, karena untuk membayar hutang bekas penanganan kasus bansos saja tidak bisa. Dirinya tidak ingin membebani keluarga dengan hal tersebut.

 

"Saya hanya ingin berkumpul kembali dengan keluarga. Saya mohon majelis agar sudi melihat perjalanan hidup saya, dan atas kesalahan saya delapan tahun yang lalu saya minta keringanan hukuman dan tidak dibebani uang pengganti. Lantaran sepeserpun saya tidak menikmatinya, semua dipakai untuk kepengurusan Bansos," ujarnya sambil meneteskan air mata.  (Ahmad Sayuti)

 


Editor : JakaPermana