Mencium dan Memeluk Istri tidak Membatalkan Puasa

ADA sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa.

Mencium dan Memeluk Istri tidak Membatalkan Puasa
Ilustrasi/Net

ADA sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa.

Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula sekadar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadan-cetakan pertama dari penerbit Adhwaa As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajmain.

Baca Juga : Otak Mesum, Pikiran Kotor, Naudzubillah Begini Cara Mengobatinya...

Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda dalam sebuah hadis sahih yang artinya:

"Dahulu Rasulullah mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian." (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)

Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekadar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya.

Baca Juga : Lupa Minum dan Makan Saat Puasa, Tenang Islam Itu Indah dan Mudah, Begini Hukumnya...

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Halaman :


Editor : Bsafaat