Mengapa Rumah Dinas Kajari Ikut Disegel KPK? Ini Fakta di Balik OTT Bupati Bekasi

Rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi disegel KPK setelah OTT Bupati Ade Kuswara Kunang. Penyegelan ini memicu pertanyaan publik.

Mengapa Rumah Dinas Kajari Ikut Disegel KPK? Ini Fakta di Balik OTT Bupati Bekasi
Kondisi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard nomor A-37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (19/12/2025).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

INILAHKORAN.ID – Penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan publik. 

Di tengah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, segel KPK justru terpasang di kediaman seorang jaksa, figur yang selama ini identik dengan penegakan hukum.

Rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi itu berlokasi di Klaster Pasadena, kawasan elite Delta Mas, Cikarang Pusat. Penyegelan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) malam, sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Suasana perumahan yang biasanya sepi mendadak ramai oleh aktivitas sejumlah orang yang datang silih berganti.

Stiker segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” terlihat menutup dua pintu utama rumah. Selain itu, garis pembatas berwarna merah dan hitam bertuliskan larangan melintas juga terpasang di bagian pegangan pintu.

Sempat Dikira Hiasan Natal

Salah seorang tetangga, Novi (45), mengaku sempat mengira segel tersebut sebagai hiasan Natal karena warnanya merah dan putih.

“Saya kira awalnya itu hiasan Natal karena warnanya merah putih. Tapi setelah dilihat dari dekat, ternyata segel KPK,” ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA.

Rumah bernomor A-37 itu diketahui ditempati Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman sejak sekitar Juli 2025. Warga menyebut rumah dinas tersebut memang kerap berganti penghuni seiring rotasi pejabat kejaksaan di daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan dua pria berpakaian preman berjaga di depan rumah yang disegel. Keduanya mengaku sebagai petugas pengamanan dan meminta agar tidak ada pihak yang memasuki area rumah dinas tersebut.

Penyegelan Menyusul OTT Bupati Bekasi

Penyegelan rumah Kajari dilakukan setelah KPK lebih dulu menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, sejumlah kantor dinas juga ikut disegel, termasuk Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta gedung yang ditempati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.

KPK telah mengonfirmasi, salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci alasan penyegelan rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi.

Dugaan Korupsi Awal OTT KPK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Informasi awal yang dikantongi KPK mengarah pada adanya transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

OTT tersebut dilakukan pada Kamis (18/12/2025) malam, setelah KPK melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK mengonfirmasi, Ade Kuswara Kunang merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Penangkapan kepala daerah ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar pejabat daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2025.

Pasca-OTT, penyidik KPK langsung melakukan pengembangan perkara. Sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi disegel untuk kepentingan penyidikan.

Lokasi yang disegel antara lain ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta satu gedung yang ditempati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.

Penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara OTT. ***


Editor : Gin gin T Ginulur