Menghitung Harga Duo Xpander di PPnBM Tahap Kedua

Setelah kurang lebih satu tahun dihantam badai pandemi COVID-19, penjualan mobil di pasar otomotif nasional mulai menampakkan geliatnya kembali. Hal tersebut tak lepas dari program Pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret lalu.

Menghitung Harga Duo Xpander di PPnBM Tahap Kedua
istimewa

INILAH, Jakarta - Setelah kurang lebih satu tahun dihantam badai pandemi COVID-19, penjualan mobil di pasar otomotif nasional mulai menampakkan geliatnya kembali. Hal tersebut tak lepas dari program Pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret lalu.

Jika pada periode Maret hingga Mei 2021 diskon PPnBM yang diberikan sebesar 0 persen, maka mulai Juni hingga Agustus 2021, diskonnya turun menjadi hanya 50 persen. Oleh karena itu, pabrikan otomotif harus menaikkan harga unitnya. Kebijakan ini pun berdampak pada dua model mobil Mitsubishi yang masuk ke dalam program relaksasi PPnBM ini, yaitu Xpander dan Xpander Cross.

Saat periode diskon PPnBM 0 persen, Xpander memperoleh penurunan harga mulai dari Rp13,39 juta hingga Rp16,93 juta, sedangkan Xpander Cross mengalami penurunan mulai dari Rp16,96 juta sampai Rp18,3 juta.

Lalu, pada periode diskon PPnBM 50 persen, berapakah harga dua model andalan Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) ini?

Untuk model Xpander, berdasarkan hitungan, varian Xpander GLS M/T akan mendapatkan diskon sebesar Rp7,11 juta, varian Xpander Exceed M/T sebesar Rp7,45 juta, varian Xpander GLS A/T sebesar Rp7,5 juta, varian Xpander Exceed A/T sebesar Rp7,785 juta, varian Xpander Sport M/T Rp8,09 juta, varian Xpander Sport A/T sebesar Rp8,35 juta, dan varian Xpander Ultimate A/T memperoleh diskon Rp8,385 juta.

Sedangkan model Xpander Cross akan mendapatkan diskon Rp8,48 juta untuk varian Xpander Cross MT, Rp8,84 juta untuk varian Xpander Cross AT, dan Rp9,07 juta untuk varian Xpander Cross Premium Package AT.

Baca Juga : Penting Nih! Tips Bersepeda Aman di Tengah Pandemi Covid-19

 

Halaman :


Editor : JakaPermana