Mengubah Tanggal Kedaluwarsa Modus Umum Pedagang nakal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menilai penjualan produk kedaluwarsa dengan cara mengubah label sering dilakukan oknum pedagang. Tak heran jika Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran ratusan ribu produk kosmetik kedaluwarsa baru-baru ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menilai penjualan produk kedaluwarsa dengan cara mengubah label sering dilakukan oknum pedagang. Tak heran jika Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran ratusan ribu produk kosmetik kedaluwarsa baru-baru ini.
"Biasanya tersangkanya tahu kalau barang itu tidak boleh diedarkan, maka dia menghapus expirednya. Ada yang dihapus dan ada yang ditempel dan digunting," ucap Kasi Inspeksi BBPOM Bandung Endang Yaya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/9/2019).
Endang mengungkapkan, sebelum tertangkapnya bos kosmetik kedaluwarsa di Kabupaten Bandung, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait barang tersebut yang sering dijual di tempat keramaian.
Namun, dirinya mengakui, pedagang nakal kerap berjualan sebentar. Setelah melihat petugas, mereka dengan cepat hilang atau pergi dari keramaian
"Pengawasan kosmetik kami rutin, waktu kita koordinasi ke Polda Jawa Barat dijual ke pasar kaget, CFD gitu. Kalau di toko resmi jarang yang kaya gitu. Kalau CFD kan jualannya cuma beberapa jam terus ngilang," tuturnya.
Saat disinggung lemahnya pengawasan BPOM Bandung, Endang menampik. Pihaknya sudah melakukan pengawasan secara maksimal. Kendati demikian oknum nakal tersebut melakukan segala cara untuk menghindari pengawasan. Selain itu, masyarakat masih tergiur oleh produk kosmetik dengan harga murah.
"Sebetulnya pengawasan BBPOM kita sudah melakukan maksimal, memang kondisinya seperti itu, Kita misalnya berusaha memotong suplaynya, tapi kalau kebutuhannya masih tinggi juga itu kan sulit," ujar Endang.
Endang menghimbau, masyarakat bisa lebih teliti dalam melihat suatu produk kecantikan yang akan dibeli. Terlebih bisa melihat secara jelas tanggal yang tetara dan produk kosmetik dan memberi produk di toko resmi.
"Masyarakat bisa cek tanggalnya dan nomor izin edarnya, setelah izin edarnya, kalau nisa juga beli di toko resmi, yang mewajibkan ada faktur penjualan," ungkap Endang.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat Imam Machfudi Noor menambahkan, perbuatan bos kosmetik kedaluarsa asal Kabupaten Bandung jelas sudah mencederai para konsumen khususnya penjualan kosmetik.
"Ini memang masuk tindak pidana, karena udah merubah label kedaluarsa suatu produk kosmetik itu resikonya berat kepada konsumen nanti itu berbahaya," ujar Imam.
Imam menegaskan, kasus seperti ini perlu ditelusuri hingga ke perusahan produk kecantikan yang di jual bos kosmetik kedaluarsa tersebut. Pasalnya, seharusnya perusahan bisa menarik barang kedaluarsa tersebut dari pasaran.
"Perusahan bisa kena hukuman, karena barang kedaluarsa harusnya ditarik itu kenapa tidak ditarik. Kalaupun sudah ditarik kenapa bisa beredar," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : DeryFG

