Menuju Ciliwung Nanjung dan Cisadane Hade

Tak hanya Pemkot, Pemkab Bogor pun berupaya agar Ciliwung kembali nanjung. Pemkab bahkan juga bertekad menjadikan Cisadane hade.

Menuju Ciliwung Nanjung dan Cisadane Hade
Ilustrasi
INILAH, Bogor- Tak hanya Pemkot, Pemkab Bogor pun berupaya agar Ciliwung kembali nanjung. Pemkab bahkan juga bertekad menjadikan Cisadane hade.
 
Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementeran Agraria dan Tata Ruang yang akan melakukan pemberdayaan setu, danau, embung, waduk (SDEW), Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane.
 
“Pemkab Bogor  mendukung pemberadayaan SDEW DAS Ciliwung dan Cisadane, baik itu dengan aksi nyata maupun penerbitan regulasi, baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup),” ucap Pjs Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Kamis (28/3).
 
Dia menuturkan butuh keseriusan semua pihak atau stakeholder agar Sungai Ciliwung Nanjung (naik derajat) dan Sungai Cisadane Hade (hebat).
 
“Sungai Ciliwung dan Cisadane adalah salah satu urat nadi Kabupaten Bogor dalam tujuan mensejahterakan masyarakat, bahkan ke Kota Depok, Jakarta maupun Tangerang. Kegiatan ini patut didukung kita semua dan saya mengharapkan ini dijadikan blue print hingga sustainable. Siapapun menteri atau presidennya program kerja ini tetap berjalan,” tutur mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) ini.
 
Sementara Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Wisnubroto Sarosa menyatakan jajarannya akan mensertifikasi badan air seperti SDEW dan DAS agar menjadi kepastian hukum hingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau korporasi.
 
“Kami akan mensertifikasi SDEW dan DAS agar kepastian hukum ini bermanfaat bagi semua pihak hingga harus dimiliki bersama dan tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau korporasi,” kata Wisnubroto.
 
Ia menjelaskan bahwa harus ada pembuatan zonasi dan kelompok masyarakat yang ikut mengawasi dalam pemgendalian pemanfaatan air dan pengendalian ruang.
 
“Apa yang boleh atau tidak boleh akan kita jelaskan dalam perda atau perbup hingga kita meminta pemerintah daerah turut mendukung. Nanti kami juga libatkan masyarakat agar pengendalian pemanfaatan air dan pengendalian ruang ini berjalan maksimal,” jelasnya.
 
Wisnubroto melanjutkan jajarannya juga akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan sertifikat tanah yang melampaui batas-batas yang sudah ditetapkan di lokasi SDEW dan DAS.
 
“Kami sudah meminta BPN Kabupaten Bogor yang masih satu kementerian dengan kami untuk tidak mengeluarkan sertifikat yang melampaui batas-batas yang sudah ditetapkan di lokasi SDEW dan DAS. Langkah kami ini juga bagian dari penyelamatan SDEW dan DAS dari status krisis dari pencemaran lingkungan,” lanjut Wisnu. 
 


Editor : inilahkoran