Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir 13 Dzulhijjah
Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini.
Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini.
Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).
as-Sarkhasi ulama Hanafiyah (w. 483 H) mengatakan,
Baca Juga : Tamak Mempercepat Kematian
.
"Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah). Dalam hadis dinyatakan, Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban. Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika (12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
Baca Juga : Yuk Sadarkan Diri dengan Ingat Kematian!
Halaman :