Merespon Aksi Buruh Ontrog Gedung Sate, Tuntut Penetapan UMP 2026, Disnakertrans Jabar Bersikukuh Tunggu Regulasi Pusat
Merespon aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat yang melakukan menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 16 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jabar menegaskan belum bisa melangkah lebih jauh, dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lantaran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Merespon aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat yang melakukan menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 16 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jabar menegaskan belum bisa melangkah lebih jauh, dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lantaran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Ketiadaan payung hukum tersebut membuat seluruh tahapan penetapan upah belum dapat dijalankan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, Pemprov Jabar berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan upah tanpa dasar regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat dan kita semua menunggu karena kita hanya pelaksana regulasi saja,” ujar Firman.
Firman mengungkapkan, informasi terakhir yang diterima dari pemerintah pusat menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan direncanakan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kita tunggu saja yang pasti kata beliau (Menteri Tenaga kerja) akan turun sebelum 31 Desember,” ucapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah beredar, tahapan penetapan upah baru dapat dimulai setelah regulasi resmi diterbitkan. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP di tingkat provinsi serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Nanti hasil rekomendasi disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan,” katanya.
Firman mengakui belum dapat memastikan durasi pembahasan penetapan upah, apakah akan berlangsung cepat atau memakan waktu cukup lama. Namun, ia memastikan pemerintah daerah memiliki pengalaman menangani situasi serupa ketika regulasi pusat terbit mendekati tenggat waktu.
“Bisa cepat juga bisa lambat, kita sudah pengalaman regulasi keluar mepet dan harus mengeluarkan rekomendasi dengan cepat, kadang satu dua hari kalau butuh cepat kita bisa cepat,” tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

