Meski di Luar Kota, Peserta JKN-KIS Tetap Mendapat Pelayanan
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diimbau tak perlu resah menghadapi waktu libur Lebaran tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diimbau tak perlu resah menghadapi waktu libur Lebaran tahun ini.
Peserta JKN-KIS, dipastikan akan tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, termasuk saat peserta mudik keluar kota.
“Langsung datang saja ke FKTP, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Tetapi layanan ini bisa didapat peserta di FKTP yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria, Senin ( 27/5/2019).
Sambung dia, apabila tidak terdapat FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) yang bisa memberikan pelayanan saat libur Lebaran di daerah tersebut, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit.
“Saat kondisi gawat darurat, seluruh peserta kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Fasilitas kesehatan juga, tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” ucapnya.
Namun demikian, Cucu mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya dalam masa aktif.
Karenanya kembali dia ingatkan, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin dalam membayar iuran, khususnya kepada mereka peserta yang sedang mudik.
“Untuk mengecek kepesertaan status, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kita juga sedang mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di playstore. Di dalam aplikasi ini semua ada,” ujar dia.
Ditambahkan dia, BPJS Kesehatan turut menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Layanan khusus ini disediakan terhitung mulai 3, 4, dan 7 Juni pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun bentuk layanan yang didapat adalah pendaftaran bayi baru lahir, perbaikan data, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi.
“Selain kantor cabang, selama masa libur Lebaran. Kita juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri,” tandasnya. (Yogo Triastopo)
Editor : suroprapanca

