Meski Tak Setuju, Iwa Tak Ajukan Eksepsi

Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa enggan berkomentar soal tudingan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dirinya menerima suap Rp900 juta. Namun, kuasa hukumnya menyebut jika kliennya tidak setuju dengan isi dakwaan tersebut.

Meski Tak Setuju, Iwa Tak Ajukan Eksepsi
Foto: Bambang Prasethyo

INILAH, Bandung - Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa enggan berkomentar soal tudingan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dirinya menerima suap Rp900 juta. Namun, kuasa hukumnya menyebut jika kliennya tidak setuju dengan isi dakwaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Iwa usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/1/2020). Sidang yang dipimpin Daryanto mengagendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, PU KPK menyebutkan jika Iwa menerima pemberian hadiah berupa uang Rp900 juta dari PT Lippo melalui PT MSU untuk mempercepat proses revisi rencana detail tata ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi terkait mega proyek Meikarta. Iwa pun didakwa pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor.

Usai persidangan Iwa yang dikawal tim kuasa hukumnya enggan mengomentari soal dakwaan yang dibacakan PU KPK terhadapnya.

”Ke penasehat hukum saya saja ya, saya gak bisa berkomentar,” katanya usai persidangan.

Sedangkan, kuasa hukum Iwa Karniwa, Tantan Sulton mengaku jika kliennya saat berkonsultasi usai pembacaan dakwaan tidak akan mengajukan eksepi dan sidang akan langsung dilanjutkan dengan pembuktian.

”Soal dakwaan penuntut umum, Pak Iwa tidak setuju dengan isinya. Namun beliau tidak menyebutkan secara detail,” katanya.

Kendati begitu, pihaknya akan membuktika semua yang didakwakan penuntut umum dalam sidang dengan agenda kesaksian, serta melihat fakta yang ada di persidangan.

”Kita lihat saja nanti fakta di persidangan. Selain itu semua yang akan kita ungkapkan di pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, PU KPK Yadyn emgaku saksi yang akan dihadirkan ke persidangan ada sekitar 28-30 orang, itu sudah termasuk saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Semua saksi akan diharikan nanti di persidangan.

”Totalnya ada sekitar 30-an. Semua yang diBAP akan kita hadirkan. Untuk minggu depan kemungkinan lima orang saksi dulu,” katanya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani