Minim Sosialisasi, Maraknya Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Bandung
Praktisi tata ruang Deni Jaelani, menilai berbagai pembangunan di Kabupaten Bandung terindikasi banyak melanggar aturan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Pelanggaran terjadi akibat minimnya pengawasan, pengendalian, penindakan dari pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung- Praktisi tata ruang Deni Jaelani, menilai berbagai pembangunan di Kabupaten Bandung terindikasi banyak melanggar aturan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Pelanggaran terjadi akibat minimnya pengawasan, pengendalian, penindakan dari pemerintah daerah.
"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga tidak melakukan sosialisasi Perda RTRW dengan baik pada masyarakat. Padahal, kalau saja sosialisasinya benar dilaksanakan tentu masyarakat akan paham mana yang boleh dan tidak dibangun. Bahkan kalau masyarakatnya paham tentang RTRW di daerahnya, mereka akan mengadvokasi jika terjadi pelanggaran," kata Deni di Soreang, Rabu (26/12/2019).
Menurut Deni berbagai pembangunan di Kabupaten Bandung berlangsung tanpa arah dan konsep yang jelas. Maka tak heran jika banyak area hjiau yang seharusnya dipertahankan sebagai lahan pertanian, perkebunan, hutan produksi, hutan lindung lambat laun berubah fungsi.
Fakta di lapangan, lahan pesawahan berangsur angsur menjadi pemukiman, industri, pusat perdagangan dan lain sebagainya.
"Begitu juga dengan ketidak konsistenannya dalam penegakan aturan menjadi penyebab semakin maraknya alih fungsi lahan. Salah satu bukti ketidak konsistenannya terlihat dari tidak adanya ketegasan pemerintah untuk menindak bangunan liar yang berdiri dibantaran sungai. Padahal aturannya minimal 3 meter dari bibir sungai itu tidak boleh ada bangunan," ujarnya.
Deni melanjutkan, berbagai pelanggaran RTRW ini seharusnya menjadi salah satu prioritas dari pemerintah daerah. Karena sejatinya, Perda RTRW beserta turunannya adalah panduan pemerintah dan masyarakat suatu daerah dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan serta memerhatikan keseimbangan alam dan memberikan manfaat seluas luasnya untuk masyarakat.
"Selain itu Perda RTRW nya juga harus direvisi sesuai perencanaan pembangunan kedepannya. Yah kalau yang sudah terlanjur tapi tidak terlalu parah mau bagaimana lagi. Tapi kalau soal yang vital dan membahayakan seperti bangunan di bantaran sungai, itu harus tegas tidak boleh memble dan harus dibongkar," kata Deni yang juga ahli planologi dari Universitas Islam Bandung (Unisba) itu. (rd dani r nugraha).
Editor : JakaPermana

