Minta DKP Jabar Lakukan Evaluasi terkait Pagar Bambu, Bey Machmudin: Prinsipnya, Jangan Rugikan Masyarakat
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Jabar untuk melakukan evaluasi, terkait pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Jabar untuk melakukan evaluasi, terkait pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Ini dikatakan Bey Machmudin usai melantik 55 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 17 Januari 2025.
Bey Machmudin mengatakan, meski legal dan hanya menunggu izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi tetap saja harus dikaji lebih lanjut supaya jangan sampai merugikan masyarakat sekitar.
"Detail teknisnya ke Pak Herman (Kepala DKP Jabar). Itu legal, tapi saya minta Pak Herman evaluasi. Jangan sampai mengganggu. Jadi prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu. Hanya ada satu izin yang belum, dari KKP. Prinsipnya jangan rugikan masyarakat," ujar Bey Machmudin.
Sebelumnya, Kepala DKP Jabar Hermansyah Manap menjelaskan, pagar bambu tersebut merupakan proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
Hermansyah mengatakan, Pemprov Jabar telah bekerjasama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
"Alurnya melalui lahan milik PT. TRPN dan PT. MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," ujar Hermansyah baru-baru ini.
Namun lanjut dia, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar.
"(Izin KKPRL) Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ucapnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut kata dia, meliputi pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk PT TRPN.
Selain itu, PT TRPN pun harus tanggungjawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.
"Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya," imbuhnya.
Dari poin-poin kerjasama yang tercantum, dalam ruang lingkup PKS yang sudah dilaksanakan, diantaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
"Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 Hektar, master plan kawasan PPI Paljaya dan pembangunan sempadan alur," terangnya.
Sedangkan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jabar Ahmad Kurniawan mengatakan, proyek itu sementara dihentikan hingga PT TRPN memenuhi izin yang diwajibkan oleh KKP.
"Dari PT TRPN itu yang sedang berproses izinnya persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), itu dari KKP izinnya," ujar Ahmad.
Sejatinya kata dia, pihaknya sudah mendorong PT TRPN untuk mengurus izin PKKPRL ke KKKP sejak 2023.
"Satu sisi DKP kan tidak berwenang menghentikan kegiatan dari rekonstruksi lahan ini, karena PT TRPN ini sudah memegang hak kepemilikan atas lahan, kedua mereka sudah pegang juga KPPR darat ya disebutnya, jadi dengan dua dokumen itu mereka melaksanakan aktivitas kegiatannya," ucapnya.
Jika izin dari KPP sudah dimiliki PT TRPN lanjut Ahmad, proyek di pesisir pantai Desa Segarajaya itu pun sudah bisa dilanjutkan.
"Ya, kalau proyek itu kan tetap berlanjut, karena ini proyek pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta," tuturnya.
Saat ini kata dia, aktivitas proyek di pesisir pantai Desa Segarajaya itu sudah dihentikan sejak disegel oleh KKP.
"Sekarang sudah berhenti semua, bahkan alat bekonya ada yang ditarik sampai menunggu kegiatannya berjalan," katanya.
"Ya, kita kan saling menghargai lah. Intinya kan, menghargai keputusan KKP yang menghentikan kegiatan pembangunan alur dan rekonstruksi ini, kita sarankan ke perusahaan untuk ditempuh," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
