Mobil Keluar dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Putri

Sebuah mobil Innova hitam dengan plat nomor polisi B 1284 IR keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo menjelang pemeriksaan istrinya, Putri Candrawathi sesuai jadwal yang diberikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat ini (26/8/2022).

Mobil Keluar dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo Jelang Pemeriksaan Putri
Sebuah mobil Innova hitam dengan plat nomor polisi B 1284 IR keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo menjelang pemeriksaan istrinya, Putri Candrawathi sesuai jadwal yang diberikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat ini (26/8/2022)./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Sebuah mobil Innova hitam dengan plat nomor polisi B 1284 IR keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo menjelang pemeriksaan istrinya, Putri Candrawathi sesuai jadwal yang diberikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat ini (26/8/2022).

Mobil  keluar dari rumah tepat pukul 10.02 WIB usai setelah sebelumnya wartawan melihat tidak adanya aktivitas  di dalam rumah yang beralamat di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun wartawan yang berada di sekitar rumah tidak bisa memastikan apakah mobil berwarna hitam tersebut terdapat  Putri Candrawathi lantaran melaju dengan cepat melewati kumpulan awak media.

Sebelumnya sejak pukul 07.00 WIB, para awak media sudah berjaga memantau dari jarak 50 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sampai pukul 09.52 WIB, rumah tersebut terlihat sepi tak ada pergerakan seperti mobil keluar dari dalam rumah.

Perlu diketahui,  hari ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Pada Kamis (25/8) kemarin, Sidang Komisi Kode Etik Polri  terhadap Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya sejak pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari yang selama ini sudah dijalani Ferdy Sambo.*** (antara)


Editor : JakaPermana