Monang Siap Jual Aset Ganti Kerugian Korban Investasi

Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Jasa Hukum (KJH) Monang Saragih ditunda. Namun majelis memanggil tiga koordinator pelapor untuk membagikan hasil penjualan aset Monang kepada 152 korban. 

Monang Siap Jual Aset Ganti Kerugian Korban Investasi
Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Jasa Hukum (KJH) Monang Saragih. (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Jasa Hukum (KJH) Monang Saragih ditunda. Namun majelis memanggil tiga koordinator pelapor untuk membagikan hasil penjualan aset Monang kepada 152 korban. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan penggelapan uang anggota KJH Monang Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (14/11/2019). Sidang yang beragendakan tuntutan pun ditunda pekan depan dengan agenda yang sama. 

Sidang sempat dibuka ketua majelis Toga Napitupulu. Namun sebelum dimulai, majelis pun memanggil tiga orang koordinator sesuai permintaan terdakwa Monang Saragih yang akan membayar uang ganti rugi dengan menjual sertifikat tanah yang sebagian sudah ada di salah seorang koordinator para korban. 

Dihadapan para korban yang hadir di persidangan, Toga menyebutkan jika ketiga orang koordinator tengah mengurus surat kuasa untuk penjualan sertifikat milik terdakwa. 

"Nanti hasil penjualan aset (terdakwa) akan dibayarkan untuk melunasi ivestasi korban," katanya. 

Toga melanjutkan, jika hasil penjualan aset tersebut mencukupi untuk dibayarkan total investasi korban itu bagus, jika tidak pun semua terbagi rata dipersentasekan. 

"Tapi ini khusus yang 152 saja. Nanti kalau ada kelebihannya diberikan kepada terdakwa. Kami tidak menekan saudara (terdakwa). Karena ini kemauan saudara sendiri," ujarnya. 

Toga pun kemudian menunda persidangan pekan depan. Apa yang diungkapkan Toga di persidangan disambut ucapan terimakasih dan tepuk tangan oleh para korban.


Editor : Bsafaat