MPLS Ramah Anak Ditegakkan, Disdik Bandung Barat Pantau Larang Praktik Senioritas
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung selama sepekan ke depan terus dipantau jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) KBB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung selama sepekan ke depan terus dipantau jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejumlah aturan dan sanksi tegas pun telah disiapkan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran dalam MPLS seperti aksi perploncoan, senioritas, atau perlakuan yang tidak menyenangkan bagi peserta didik baru.
Plt Kepala Disdik KBB Edy Syafrudin menjelaskan, arahan itu sesuai kebijakan pusat yang mewajibkan MPLS bersifat ramah anak, aman, dan nyaman bagi seluruh siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP.
“Kini sudah hari kedua pelaksanaan MPLS di semua jenjang. Arahan kami, tidak boleh ada lagi praktik yang menonjolkan senioritas atau membebani siswa baru," kata Edy, Selasa (14/7/2026).
"MPLS harus membuat anak merasa diterima, aman, dan senang bersekolah,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, ungkap Edy, seluruh jajaran Dinas Pendidikan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Kepala Seksi telah turun melakukan pemantauan langsung ke berbagai sekolah sejak pagi.
"Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama lima hari kerja hingga Jumat mendatang," ungkapnya.
Terkait pemerataan jumlah siswa, Edi menjelaskan, wilayah tengah dan perkotaan umumnya sudah terisi penuh sesuai daya tampung. Sementara di wilayah selatan, masih terdapat sejumlah kuota yang belum terpenuhi.
“Hal ini wajar karena banyak lulusan SD di sana memilih melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah atau pesantren, sehingga sekolah umum sisa kuotanya,” ujarnya.
Secara rinci, daya tampung jenjang SD di KBB mencapai 31.000 siswa, sedangkan jenjang SMP menampung 17.132 siswa. Kapasitas itu di 639 SD serta 211 SMP negeri maupun swasta.
Edi mengingatkan, jika ditemukan pelanggaran berupa perploncoan atau perlakuan tidak pantas, pihaknya akan segera menindak tegas mulai dari pemanggilan kepala sekolah hingga pemberian sanksi administratif.
“Kementerian sudah berulang kali mengingatkan lewat surat edaran dan rapat daring. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran karena MPLS tujuannya mengenalkan sekolah, bukan menakut-nakuti anak,” tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani

