MUI Jabar Kutuk Praktik Kawin Kontrak di Bogor
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengutuk keras praktik kawin kontrak yang terjadi di Kabupaten Bogor. Hal ini senada dengan MUI Kabupaten Bogor yang telah mengharamkan praktik tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengutuk keras praktik kawin kontrak yang terjadi di Kabupaten Bogor. Hal ini senada dengan MUI Kabupaten Bogor yang telah mengharamkan praktik tersebut.
Demikian disampaikan, Sekertaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Akhyar saat ditemui di kantornya, Kota Bandung, Sabtu (28/12/2019).
"MUI bogor juga sudah sebut haram, kami pun jelas sebut kawin kontrak itu tidak boleh, haram," ucap Rafani.
Rafani menjelaskan, pada dasarnua MUI Jawa Barat telah memiliki aturan atau fatwa jelas terkait pelarangan praktik kawin kontrak. fatwa tersebut juga sudah berdasarkan pengamatan dan riset.
"Soal kawin kontrak kita punya fatwanya. Dan itu sudah jelas disebutkan bahwa kawin kontrak adalah haram," ujar Rafani.
Saat disinggung sosialisasi fatwa MUI. Rafani juga menegaskan, pihaknya pun telah beberapa kali melakukan sosialisasi akan fatwa larangan kawin kontrak. Namun, pada kenyataanya masih saja ada masyarakat yang tidak mengindahkan fatwa MUI, dengan alasan ekonomi.
"Kita sudah sosialisasikan fatwa kawin kontrak haram. Kawin kontrak itu kebanyakan perempuan dan di kita menghendaki dana biaya. Walaupun ini haram," tegas Rafani.
Lebih lanjut, Rafani menjelaskan, banyak efek yang buruk jika kawin kontrak itu disahkan, selain memundurkan marwah umat islam. Kawin Kontrak juga dinilainya hanya sebagai pelampiasan hawa nafsu. Bahkan tidak jarang anak hasil dari kawin kontrak terlantar.
"Banyak juga yang punya keturunan dan punya anak tapi kalau habis kontrak di tinggal, ini Miris. Secara moral juga menghilangkan marwah hargadiri sebagai muslim. Kawin kontrak hanya untuk memenuhi nafsu seksual aja," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Wanita muda dan cantik berusia 20 hingga 30 tahun asal Kabupaten Sukabumi diamankan tim gabungan Imigrasi, Muspika dan Muspida Kabulpaen Bogor lantaran diduga akan dijual untuk dijadikan istri kontrak warga negara asing asal timur tengah.
Mereka para korban perdagangan orang 'dijual' oleh jaringan pelaku 'penjual' atau mucikari seharga Rp7 hingga 10 juta untuk kawin kontrak selama lima hari atau tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
"Mereka enam orang korban perdagangan orang ini diseleksi oleh wisatawan asing asal timur tengah, satu orangnya akan dijadikan istri kontrak selama lima hari. Untuk yang terpilih dia akan mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta untuk menjadi istri selama 5 hari," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, (23/12/2019). (Ridwan Abdul Malik)
Editor : JakaPermana

