MUI Purwakarta Persilahkan Salat Eid Asal....
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, telah menyebar imbauan yang isinya larangan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di lapangan khusus warga yang berada di wilayah zona merah. Hal ini dilakukan, guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 secara massif di hari raya umat Islam tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Purwakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, telah menyebar imbauan yang isinya larangan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di lapangan khusus warga yang berada di wilayah zona merah. Hal ini dilakukan, guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 secara massif di hari raya umat Islam tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Purwakarta Jhon Dien, menuturkan, imbauan tersebut merujuk pada edaran pemerintah dan MUI pusat. Mengingat, saat ini penyebaran virus corona masih cukup memprihatinkan. Upaya ini, sekaligus mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19.
“Kita sudah sosialisasikan ke seluruh pengurus DKM, khusunya bagi yang berada di zona merah. Dalam hal ini, mereka disarankan untuk tidak menggelar shalat idul fitri di lapangan,” ujar Jhon Dien kepada INILAH.
Menurut dia, upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menghindari kerumunan massal. Salah satunya, dengan meniadakan shalat idul fitri berjamaah di lapangan atau masjid.
Sebagai gantinya, warga bisa melaksanakan shalat idul fitri di rumah masing-masing. Serta, berjamaah dengan anggota keluarga di rumah itu. Jadi, kebijakan ini bukan melarang warga untuk tidak melaksanakan shalat ied.
Tetapi, shalat ied-nya tetap jalan. Namun, tempatnya di rumah masing-masing. Dengan jumlah jamaah yang terbatas. Untuk tata caranya, sudah ada panduannya yang telah disosialisaikan oleh MUI maupun Kementerian Agama. “Yang dihilangkan dalam pelaksanaan shalat ied di rumah, salah satunya tidak perlu adanya sambutan-sambutan dan khutbah,” jelas dia.
Sedangkan bagi wilayah di luar zona merah, diperbolehkan menggelar shalat ied di lapangan. Dengan catatan, imam dari pelaksanaan shalat sunah tersebut harus bisa bertanggung jawab dunia akhirat.
Maksudnya, jangan sampai pelaksanaan shalat ied di lapangan itu, justru menimbulkan klaster atau sebaran baru Covid-19. Jika sepulangnya dari shalat ied di lapangan itu, ada salah satu warganya yang terpapar corona, maka imamnya harus bertanggung jawab dunia dan akhirat.
“Kalau DKM di zona kuning, hijau atau biru, ingin tetap melaksanakan shalat ied di lapangan, maka harus mengikuti protokol Covid-19. Karena tanggung jawabnya besar, menyangkut dunia dan akhirat,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Kabupaten Purwakarta menjadi zona merah bagi penyebaran virus corona. Tapi, tidak semua kecamatan jadi zona merah. Dari 17 kecamatan yang ada, enam di antaranya menjadi zona merah. Yakni, Purwakarta, Babakan Cikao, Bungursari, Pasawahan, Campaka dan Jatiluhur. (ASep Mulyana)
Editor : Ghiok Riswoto

