Musim Libur, Dewas KPK Belum Bisa Action
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris mengakui jajarannya belum efektif menjalankan tugas hingga akhir tahun 2020.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris mengakui jajarannya belum efektif menjalankan tugas hingga akhir tahun 2020.
Haris meminta agar publik bersabar menunggu tugas penindakan KPK. Dewas baru berencana aktif menjalankan tugasnya pada awal 2020.
"Kita mesti sabar lah, ini kan musimnya musim cuti musimnya libur, saya menduga pimpian KPK juga dalam apa ya, kondisi demikian sama juga. Di instansi lain sama juga," ujar Haris saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2019).
Haris pun memastikan bahwa tugas Dewas KPK belum aktif pada pekan ini. Kata dia, kinerja KPK memang belum akan efektif pada pekan ini. "Tentu dalam pekan ini enggak (efektif), enggak akan bisa efektif. Saya kira itu aja ya," tekannya.
Tugas dan kewenangan Dewas KPK sendiri telah diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejumlah tugas dan kewenangan Dewas yang diatur dalam UU baru tersebut sebagai berikut :
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun. (inilah.com)
Editor : JakaPermana

