Nabrak Motor Dikeroyok Massa, Ternyata Pelaku Maling Mobil
Gegara menabrak motor dan dikeroyok massa (Kromas), pelaku maling mobil pick up tertangkap oleh Polsek Bogor Utara, Polresta Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Gegara menabrak motor dan dikeroyok massa (Kromas), pelaku maling mobil pick up tertangkap oleh Polsek Bogor Utara, Polresta Bogor.
Pelaku pun diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cibinong, dan waktu yang sama menerima laporan kehilangan mobil pick up oleh warga Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Cibinong.
"Unit Reskrim Polsel Cibinong pada Selasa kemarin mendapatkan kabar dari jajaran Polsek Bogor Utara, Kota Bogor bahwa ada pria yang mengaku maling mobil pick up milik warga Cibinong. Kami pun menjemput pelaku dan mengamankan barang bukti," ucap Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.
Kompol Waluyo menuturkan pelaku maling mobil pick up sebelum menabrak pengendara motor, telah menabrak trotoar di Pinggir Jalan Tol BORR.
"Pelaku mengaku panik karena dikejar oleh pemilik mobil pick up, dia menabrak trotoar, lalu kendaraan tersebut oleng dan menabrak pengendara motor. Ia sempar dikromas, sebelum diamankan oleh Polsek Bogor Utara," tutur Kompol Waluyo.
Ia menjelaskan bahwa mobil pick up berhasil dicuri pada Minggu dini hari, 15 Desember kemarin, saat diparkir oleh pemilik dekat rumah adiknya.
"Pelapor memarkirkan mobil pick up di rumah adiknya setelah di gunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah, Minggu sekitar pukul 04.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada terparkir didepan rumah adiknya dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibinong," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pada Selasa kemarin, pelapor menemukan mobil pick upnya dikendarai oleh seorang laki - laki di wilayah Pakansari, Cibinong.
"Pelapor pun mengejar pelaku pencuri mobil pick miliknya hingga ke wilayah Kota Bogor, lalu terjadilah kecelakaan dan pelaku berhasil diamankan setelah Dikromas," tambahnya.
Kompol Waluyo menerangkan pelaku pencuri mobil pick up dikenakan pasal 363 KUHP dan proses penyelidikan pendalaman serta pengembangan perkara ini sedang ditindak lanjuti oleh Penyidik Reskrim Polsek Cibinong.
Editor : Ahmad Sayuti

