Nasib Malang Dokter Sumedang, Dicerai Istri, Terancam Bui

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah pepatah yang menimpa dokter muda asal Sumedang G (30). Tak hanya diceraikan sang istri, kini dia pun terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Nasib Malang Dokter Sumedang, Dicerai Istri, Terancam Bui

INILAH, Bandung - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah pepatah yang menimpa dokter muda asal Sumedang G (30). Tak hanya diceraikan sang istri, kini dia pun terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Dalam sidang asusila yang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (25/3/2021), G didakwa jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Hayomi Saputra ‎melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Yakni mengenai perbuatan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. 

"Ancaman pidananya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya. 

Baca Juga : Askar Kauny Resmikan Rumah Tahfizh KQS Ke-437 di Bandung Barat

Dalam dakwaannya, Hayomi menyebutkan, kasus itu bermula saat G merekam aktifitas hubungan gelapnya dengan seorang perempuan berinisial M secara diam-diam di kamar kos dan hotel di Kota Bandung dengan ponsel sekitar April dan Juni 2020.

Untuk menyimpan rekaman dan foto, G pun membeli ponsel dengam nomor baru. Tapi sayang aksinya ketahuan sang istri, dan akhirnya terdakwa pun diceraikan. 

"Terdakwa sakit hati, kemudian  mengirim foto dan video syur menggunakan ponsel kedua milik terdakwa dikirim ke teman-teman korban dan akhirnya terkirim ke ‎M. M sendiri menanyakan soal foto dan video itu ke G namun tidak digubris," ujarnya. 

Baca Juga : Foto: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Sektor Pelayanan


Editor : Zulfirman