Masih Ingat Polisi 'Smackdown' yang Banting Mahasiswa? Begini Kelanjutan Proses Hukumnya...
Masih ingat sosok Brigadir NP, polisi yang dikecam publik gegara membanting seorang mahasiswa? Ternyata ada kabar baru terkait proses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Masih ingat sosok Brigadir NP, polisi yang dikecam publik gegara membanting seorang mahasiswa? Ternyata ada kabar baru terkait proses hukum yang dijalani.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, memperintahkan Bidpropam Polda Banten, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, tak lain adalah Brigadir NP.
Berdasarkan hasil sidang, Brigadir NP terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Propam langsung memberikan sanksi terberat dan berlapis terhadap Brigadir NP. Selain ditahan di sel khusus, ia juga diberi sanksi demosi hingga penundaan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Sikap Kami: Bogor Barat, Apa Kabar?
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Selain itu, Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, juga meminta maaf secara langsung ke mahasiswa yang dibanting oleh anggota Polresta Tangerang saat penanganan aksi demonstrasi.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh jenderal bintang dua, kepada MFA dan orangtuanya di Mapolresta Tangerang, Banten.
Sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian di wilayah Provinsi Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto memberi contoh, bagaimana seharusnya Kepolisian mengayomi keamanan serta ketertiban masyarakat. Hal ini terkait dengan peristiwa oknum polisi ‘smackdown’ mahasiswa saat melakukan unjuk rasa pada HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Ngeri, Pemkab Bogor Harus Menggelontorkan Uang Rp32,5 juta per hari Hanya Untuk Buang Sampah
Oleh karena itu, ada tiga unsur dalam peristiwa tersebut. Yaitu unsur mahasiswa, unsur pemerintahan Kabupaten Tangerang, dan unsur Polisi.
Ketiga unsur tersebut adalah unsur yang seksi untuk digunakan pihak-pihak tertentu, menjadi keriuhan di media sosial. Ujung-ujungnya, bila tidak ditangani secara strategis, keriuhan di media sosial tersebut akan berimbas ke kehidupan nyata masyarakat.
Langkah Kapolda Banten terhadap peristiwa polisi ‘smackdown’ mahasiswa serta berbagai kemungkinan ekses yang ditimbulkan, menjadi salah satu landasan utama, mengapa Polda Banten segera mengambil alih peristiwa tersebut dari Polres Kota Tangerang.
Terbukti, hanya dalam hitungan hari, sikap tegas sekaligus humanis langsung membuat peristiwa tersebut mereda. Situasi dan kondisi berbagai unsur tersebut pun, langsung tenang.
Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, mengadakan jumpa pers di Rumah Sakit Ciputra Tangerang. Ia menyampaikan kondisi mahasiswa FA dalam peristiwa tersebut, sudah dibolehkan pulang dari rumah sakit setelah dinyatakan sehat. FA dan keluarga turtu hadir dalam jumpa awak tersebut. Termasuk, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Dandim Tangerang, dan dokter RS Ciputra.
Unsur mahasiswa, unsur pemerintahan Kabupaten Tangerang, unsur Polisi, dan unsur keluarga FA dilibatkan secara penuh di tiap tahap penanganan.
Sebagai pengendali utama keamanan serta ketertiban masyarakat, Kapolda Banten Irjen Rudy berhasil mensinergikan seluruh potensi yang ada di wilayah Provinsi Banten, untuk bersama-sama mengayomi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Tabrakan Maut Toyota Kijang vs Truk, Lima Penumpang Meregang Nyawa di Tempat...
Kalangan kampus di Provinsi Banten, sudah sejak lama memiliki ikatan dengan Irjen Rudy. Dalam sebuah wawancara, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, menuturkan, salah satu dari sejumlah kolaborasi profesional Untirta dengan Irjen Rudy, adalah tentang pemetaan pungutan liar (pungli) di Provinsi Banten.
Irjen Rudy dan Rektor Untirta Fatah Sulaiman sepakat untuk berkolaborasi secara profesional dengan mengadakan riset tentang pungli serta hal-hal yang relevan dengan pungli.**
Editor : inilahkoran


