Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Selebgram Rachel Vennya akan menjalani sidang perdana hari ini, Jumat 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selebgram Rachel Vennya akan menjalani sidang perdana kasus kabur karantina hari ini, Jumat 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sidang digelar di ruang sidang utama sekitar oukul 13.00 WIB (jam 1 siang)," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, dikutip Inilahkoran dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat 10 Desember 2021.
Arif menyampaikan, dalam sidang perdana kali ini tak hanya Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida juga akan dihadirkan dalam sidang.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ini Alasan Bripda Randy Bagus Tak Nikahi Novia Widyasari
Selain itu, oknum Satgas Covid-19 Bandara Soekarno Hatta berinisial OP juga akan menjalani sidang.
"Kemungkinan besar pada hari itu juga saksi akan dibawa semua karena diajukan dalam tindak pidana singkat," ucap Arif.
Arif menyampaikan bahwa baik saksi maupun terdakwa wajib menghadiri sidang perdana kali ini.
"Saksi kan wajib hadir, kalo tidak bisa hadir bisa dipanggil secara paksa. Begitu pun terdakwa, kalo tidak hadir bisa dipanggil paksa juga," katanya.
Baca Juga: Mencengangkan! Deretan Fakta Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati
Sebagai informasi, Rachel Vennya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk memenuhi undangan dari band Erigo di acara New York Fashion Week (NYFW) 2022 pada September lalu.
Kemudian, usai pulang dari AS, Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Akan tetapi, baru beberapa hari menjalani karantina ketiganya sudah pergi dan terbang ke Bali.
Rachel, Salim, dan Maulida serta seorang oknum di Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.***
Editor : inilahkoran


