Selebgram Bertarif Rp25 Juta Sekali Kencan Itu Jadi Korban, Bukan Tersangka

Selebriti Instagram alias selebgram berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

Selebgram Bertarif Rp25 Juta Sekali Kencan Itu Jadi Korban, Bukan Tersangka
Ilustrasi PSK di Bandung Barat terus mangkal karena faktor ekonomi.

INILAHKORAN, Semarang - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin 20 Desember 2021.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.

Selain sang mucikari dari Bekasi, polisi juga mengamankan dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online di Jateng, Segini Tarif yang Dipasang Selebgram TE untuk Sekali 'Main'

Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.

Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.

Baca Juga: Terbongkar! Praktik Prostitusi yang Libatkan Selebgram dan 2 WNA Asal Brasil di Jateng

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.***


Editor : inilahkoran