Setahun Buron Usai Sebar Foto Vulgar sang Mantan Kekasih, Pelarian Pria Ini Berakhir di Banyumas
Setahun buron usai sebar foto vulgar sang mantan kekasih, pelarian pria berinisial AJ di rumahnya sendiri, kawasan Banyumas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Setahun buron usai sebar foto vulgar sang mantan kekasih, pelarian pria berinisial AJ akhirnya berakhir, Senin 3 Januari 2021.
AJ setahun buron untuk menghindari jeratan hukum gara-gara ulahnya menyebar foto vulgar sang mantan kekasih.
Kini, AJ harus bersiap-siap mendekam di terali besi atas kasus penyebaran foto vulgar sang mantan kekasih.
AJ ditangkap Polresta Banyumas di kediamannya, Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: JPO Asia Afrika Kumuh dan Terbengkalai, Plt Wali Kota Yana Mulyana Bilang Begini
"kami tangkap di rumahnya pada hari Senin setelah lebih dari 1 tahun menjadi buron," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim, Selasa 4 Januari 2021.
Dalam hal ini, kata dia, kasus penyebaran foto-foto vulgar tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DV (21), warga Kemranjen, Banyumas, pada tahun 2020.
Menurut dia, penyebaran foto-foto vulgar tersebut diketahui DV dari saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti menginformasikan jika pelaku pada bulan Februari 2020 mengirimkan foto-foto telanjang dengan wajah mirip korban melalui grup WhatsApp dan Facebook.
Baca Juga: Hanya RP2.500, Transfer Antar Bank via BSI Mobile dengan BI Fast, Langsung Cek Caranya Ini!
Bahkan, pelaku juga mengirim foto-foto vulgar tersebut dalam bentuk cetakan ke rumah korban.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku yang dikabarkan melarikan diri ke wilayah Jabodetabek.
"Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, ââââââpelaku mengaku penyebaran foto-foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV.
Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Lemak Perut Dijamin Hilang Tanpa Berkeringat, Begini Caranya-caranya Menurut Ahli
Selain menahan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cetakan foto, 1 unit telepon merek Samsung, 1 keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut 1 bundel hasil cetakannya, dan 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut 1 bundel hasil cetakannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
Editor : inilahkoran


