Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pelaku Pamannya Sendiri

Pria berinisial EW alias Ayah Ndut diamankan Polisi akibat telah melakukan kekerasan seksual. Anak Usia 9 Tahun, Pelaku Pamannya Sendiri

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pelaku Pamannya Sendiri
Ilustrasi: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pelaku Pamannya Sendiri

INILAHKORAN, Bandung – Pria berinisial EW alias Ayah Ndut diamankan Polisi akibat telah melakukan kekerasan seksual.

Aksi kekerasan seksual dilakukan EW terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengungkapkan EW merupakan paman korban dan Polisi juga telah menetapkan status EW sebagai tersangka.

Baca Juga: Dulu Kumuh, Pasar Rakyat Lembursitu Kini Bagus dan Bersih

Baca Juga: Buya Yahya: Allah Menciptakan Pekerjaan Buruk Sekaligus Hikmahnya, Apa Saja Pekerjaan Buruknya?

"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," kata Beddy Suwendi dikutip dari PMJ News, Minggu, 9 Januari 2022.

Saat ini ujar Beddy Suwendi, tersangka telah ditahan setelah berhasil ditangkap pada Kamis, 6 Januari 2022.

Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren di Ciparay, Ini Kata MUI

Baca Juga: Kok Bisa Putus Hubungan Baik-baik? Ini Penjelasan Psikolog Sundari Indah

"(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.***


Editor : inilahkoran