Hasil Tes Urine Positif, Penyidik Tetapkan Fico Fachriza Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Komika Fico Fachriza ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Komika Fico Fachriza ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan," kata Endra Zulpan dikutipo dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca Juga: Wadahi Seniman dan Pelaku Ekraf, RIdwan Kamil Bakal Buat NFT
Ditetapkannya Fico Fachrian sebagai tersangka, kata Endra Zulpan berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.
"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," ungkapnya.
Zulpan membeberkan kronologi penangkapan Fico Fachriza.
Dia mengatakan Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.
Baca Juga: Tangkap Komika Fico Fachriza, Polisi Amankan Tembakau Sintetis Sebagai Barang Bukti
Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ucap Zulpan.
Baca Juga: Susul BTS, Ini Sinopsis Original Stories TXT dan ENHYPEN, 2 Hari Lagi Rilis!
Baca Juga: Dari 100 Smart City di Indonesia, Kota Bandung Paling Terbaik
Sebelumnya, Artis inisial FF yang ditangkap polisi akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba adalah komika Fico Fachriza.
Hal in dikonfirmasi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
"Iya benar," kata Dony Alexander dikutip dari Antara, Jumat, 14 Desember 2022.***
Editor : inilahkoran


