Bupati Langkat Punya Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan, Susi Pudjiastuti: Tak Berperikemanusiaan!
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut menyoroti dugaan adanya perbudakan manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut menyoroti dugaan adanya perbudakan manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Susi Pudjiastuti mengatakan perbudakan modern yang diduga terjadi di belakang rumah mantan Bupati Langkat itu sangat tidak bisa diterima.
Selain itu, Susi pun merawa khawatir bahwa perbudakan model tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat saja, melainkan di tempat-tempat lain yang belum terungkap kebenarannya.
Baca Juga: Buntut Kontroversi Penggunaan Barang Palsu, Free Zia Unggah Video Permintaan Maaf ke Publik
"Perbudakan modern adalah hal yg tidak bisa lagi kita tolerir," tulis Susi dikutip Inilah Koran di akun Twitter pribadinya, Selasa 25 Januari 2022.
Menurutnya, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah bupati yang terjaring operasi tangkap tangan (ott) oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) itu sangat keji.
"Keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Susi.
Baca Juga: Tak Terima Sang Ayah Dituduh Maling dan Dianiaya hingga Tewas, Keluarga Korban Lapor Polisi
Seperti diketahui, kejadian tersebut terungkap usai adanya laporan dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care yang mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka menduga, Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit. Dalam laporannya itu, pihak Migrant Care turut melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Kritisi DPU-PR, Ketua Dewan Tuding Kinerjanya Asal Ibu Senang
Kerangkeng manusia itu tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah serta dikabarkan juga para pekerja sawit itu menjadi korban perbudakan.***
Editor : inilahkoran


