Tegas, Kapolda Metro Jaya Sebut Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan
Polda Metro Jaya mengamankan total 99 pekerja perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Melalui unggahan di akun media sosialnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menceritakan kisah memilukan dibalik penggrebekan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara pada Rabu 26 Januari 2022 lalu. Ia menceritakan ada seorang ibu rumah tangga mencari anaknya yang bekerja di kantor itu.
"Beberapa saat setelah kantor pinjol ilegal diamankan ada orang tua yang datang dan mencari anaknya. Beliau cerita suaminya baru saja wafat karena Covid-19 dan sekarang ia mendengar kantor anaknya diamankan," tutur Fadil di akun media sosialnya, dilihat pada Sabtu 29 Januari 2022.
Menurut Fadil, pengakuan anak itu kepada ibunya bahwa dia bekerja di perusahaan uang yang ilegal. Ibunya baru mengetahui jika anaknya bekerja di perusahaan pinjol ilegal pada ada penggerebekan. Padahal, pada saat hari penggerebekan, ibu meminta anaknya untuk tidak masuk kerja karena sedang sakit.
Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka
"Pagi itu sang ibu meminta anaknya tidak masuk kantor karena melihatnya tidak enak badan. Namun sang anak tetap berkomitmen untuk masuk kantor, tanggung..akhir bulan, bu'," ungkap Fadil.
Singkat cerita, sang ibu pun mengetahui jika kantor anaknya digerebek polisi. Secara spontan, ibu itu datang kantor anaknya itu. Meski kecewa, tapi ibunya tetap menanyakan keadaan anaknya, apakah sudah makan, sudah minum obat atau belum. Lalu anak itu meminta agar ibunya pulang ke rumah karena adiknya tidak ada yang menjaga.
"Ada sisi lain di balik karyawan pinjol ilegal, bagaikan lingkaran setan yang menjerat pelaku maupun korban. Manusia dipaksa menjadi serigala bagi sesamanya. Ini adalah kejahatan berat," tegas Fadil.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan total 99 pekerja perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022. Puluhan pekerja itu harus bekerja tanpa hari libur atau seminggu penuh.
Baca Juga: Ditreskrimsus Membantah Puluhan Anak di Bawah Umur Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta
"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022 malam.
Puluhan karyawan itu menangani 14 aplikasi pinjol ilegal dengan jobdesknya masing-masing. Pertama sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminderan atau pengingat tagihan nasabah. Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo.
"Sisanya sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah," kata Zulpan.***
Editor : inilahkoran


