Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Gegara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Atas penetapan itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi dimulai pada Senin 31 Januari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Edy Mulyadi masih berstatus sebagai saksi, dengan beberapa bukti, pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Alat Mandi dan Pakaian, Buat Apa?
"Saksi ahli terdirii dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosioligi hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik dan antopologi hukum," terang Ramadhan.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan rekaman video yang beredar di medis sosial. Dalam penggalan video singkat itu. Edy Mulyadi mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Namun dalam video singkat itu, Edy Mulyadi menyebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak. Kemudian muncul berbagai kecaman, termasuk dari pelapor. Saat ini Edy Mulyadi ditahan di rumah tahanan Bareskrim, Mabes Polri.
Sebenarnya Edy telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dalam permintaan maafnya, Edy menjelaskan kalimat tempat menbuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh.
Dalam perkara ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.***
Editor : inilahkoran


