KPU Tetapkan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar 14 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Penetapan hari pemungutan suara hasil Pemilu itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan Umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Pemilu Serentak 2024 Ditetapkan,KPU Kabupaten Cirebon Langsung Tancap Gas Lakukan Persiapan
Selain itu, lanjut Ilham, Pemilu serentak itu juga untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
"Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," tutur Ilham mengakhiri ketenangannya.***
Editor : inilahkoran


