Pemilu Serentak 2024 Ditetapkan,KPU Kabupaten Cirebon Langsung Tancap Gas Lakukan Persiapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon langsung tancap gas melakukan berbagai persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Pemilu Serentak 2024 Ditetapkan,KPU Kabupaten Cirebon Langsung Tancap Gas Lakukan Persiapan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE menyampaikan program kerja saat acara penyusunan rencana kerja (Renja) KPU Kab Cirebon selama tahun 2022. Menyusul ditetapkannya waktu penyelenggaraan Pemilu Serentak, KPU Kabupaten Cirebon tancap gas lakukan berbagai persiapan.

INILAHKORAN,Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon langsung tancap gas melakukan berbagai persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Langkah tersebut dilakukan KPU Kabupaten Cirebon menyusul adanya kepastian waktu penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Salah satu persiapan yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon adalah penyusunan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan

Ketua KPU Kabupaten Cirebon,Sopidi melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi mengungkapkan, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Pemerintah (Mendagri), Komisi II DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI akhirnya disepakati waktu penyelenggaraan Pemilu Serentak.

Menurut Apendi, untuk pemungutan suara pemilu serentak akan dilaksanakan, Rabu 14 Februari 2024 dan Pemilihan Nasional Serentak (Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota),pada Rabu 27 November 2024.

Kepastian hari H itu lanjut Apendi menjadi sangat penting karena setiap tahapan pemilu dan pemilihan patokannya adalah hari H.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Kendaraan Milik GMBI, 76 Dinyatakan Bodong

"Untuk tahapan penataan dan penetapan dapil berdasarkan draf tahapan, program dan jadwal yang sedang dikonsultasikan oleh KPU RI dengan DPR RI itu dimulainya di bulan Oktober tahun 2022 sampai Februari tahun 2023,” tuturnya dalam siaran tertulis kepada inilahkoran.id, Kamis 27 Januari 2022.

Apendi menegaskan, sebagai langkah persiapan, pihaknya juga telah mengikuti rakor dengan KPU Provinsi Jawa Barat lewat daring beberapa waktu lalu.

Hasilnya KPU Provinsi Jawa Barat menekankan untuk selalu berpedoman pada regulasi dan koordinasi dengan seluruh pihak.

Baca Juga: Polisi Tangkap Massa GMBI Yang Menunggangi Patung Macan Lodaya di Polda Jabar

Sehingga, saat ini pihaknya memang belum memutuskan soal jumlah dapil. Namun demikian, ia mengapresiasi atas wacana yang mengemuka di masyarakat terkait tentang dapil.

"Saat ini belum masuk tahapannya. Tapi apa yang berkembang di publik soal dapil, saya menyambut baik," ujar Apendi.

"Itu bagian dari diskursus, dialektika. Ya bagus, dalam konteks partisipasi publik dan dapil memang menjadi isu seksi dan strategis dalam salah satu tahapan pemilu. Karena (dapil) ini ibaratnya medan perang baik bagi partai politik maupun calon,” imbuhnya.

Baca Juga: Tidak Akan Ada Lagi OTT di KPK, Istilah Ini yang Digunakan

Terkait daerah pemilihan, Apendi memastikan, dalam penyusunan dapil, KPU Kabupaten Cirebon selalu berpegang pada regulasi yang ada.

"Kalau bicaranya kemungkinan ya semua mungkin saja. Bisa tetap, bisa bertambah, bisa juga berkurang," ujarnya.

"Tapi yang perlu ditegaskan di sini, kami sebagai penyelanggara dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu selalu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 termasuk tahapan penyusunan dapil. Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Ya kita ikuti aturan itu. Jadi ya tunggu saja,” imbuh mantan jurnalis itu.

Baca Juga: Sebanyak 16 Massa GMBI Positif Narkoba Saat Demo di Polda Jabar

Dalam UU No 7 tahun 2017 di pasal 185, lanjutnya dijelaskan 7 prinsip dalam penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

“Soal alokasi kursi per dapil juga sudah diatur. Per dapil paling sedikt 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” lanjutnya.

Pihaknya juga akan melakukan uji publik sebelum dapil itu ditetapkan. Sehingga seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam proses tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan KPK Ikut Awasi Pembangunan IKN

“Kita juga pasti akan mengundang partai politik, instansi terkait dan stakeholder lainnya,” katanya.

Jika mengacu pada Pemilu 2019, sebut Apendi ada 7 dapil yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Plumbon, Weru, Plered) dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 (Kecamatan Depok, Jamblang, Klangenan, Palimanan, Gempol, Ciwaringin) dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 3 (Kecamatan Susukan, Arjawinangun, Kaliwedi, Gegesik, Panguragan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 4 (Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati, Talun, Kedawung, Tengahtani) dengan alokasi 8 kursi.

Baca Juga: Buru Aktor Intelektual Kerusuhan, Polda Jabar Instruksikan Jajarannya Awasi Markas GMBI

"Kemudian dapil 5 (Kecamatan Losari, Pangenan, Gebang, Babakan, Pabedilan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 6 (Kecamatan Ciledug, Pasaleman, Waled, Pabuaran, Karangwareng, Karangsembung, Lemahabang) dengan alokasi 6 kursi dan Dapil 7 (Kecamatan Susukanlebak, Sedong, Beber, Greged, Mundu, Astanajapura) dengan alokasi 7 kursi,” paparnya.

Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu. Tahapan ini berdasarkan pasal 178 UU No 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara.

Sedangkan untuk verifikasi dan penetapannya paling lambat 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara. "Untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini," pungkas Apendi.***


Editor : inilahkoran