Heboh Permainan Karantina, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Proses penyelidikan tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Februari 2022.
Dedi menekankan, jika dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para pelaku tindak pidana, jika ada bukti permulaan yang cukup.
Itu sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir," kata Dedi.
Baca Juga: Member WEi Jalani Karantina Setelah Kang Seok Hwang, Kim Dong Han dan Yoo Yong Ha Positif Covid-19
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan. Kemudian, kata Dedi, Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam.
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di bandara terkait data manifest semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," tutup Dedi.***
Editor : inilahkoran


