Pelapor Arteria Dahlan Kasus Bahasa Sunda Batal Diperiksa

Pembatalan terjadi karena dua dari tiga pelapor tidak dapat hadir untuk diambil keterangannya dalam pemeriksaan

Pelapor Arteria Dahlan Kasus Bahasa Sunda Batal Diperiksa
Arteria Dahlan

INILAHKORAN, Bandung - Pelapor anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda batal dilakukan pemeriksaan. Pembatalan terjadi karena dua dari tiga pelapor tidak dapat hadir untuk diambil keterangannya dalam pemeriksaan.

Pembatalan pemeriksaan ini dibenarkan oleh salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara, Urip Hariyanto. Awalnya, ia akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat 4 Februari 2022, pukul 10.00 WIB.

"Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor saksi pelapor berhalangan hadir," kata Urip dari keterangan tertulisnya Jumat 4 Februari.

Baca Juga: Masyarakat Penutur Bahasa Sunda dan Aliansi Masyarakat Sunda Tuntut Arteria Dahlan Dipecat

Menurut penjelasan Urip, ketidakhadiran dua pelapor karena ada urusan penting yang tidak dapat ditinggalkan. Satu pelapor mendampingi anaknya yang melahirkan. Kemudian, satu pelapor lainnya mendampingi istrinya yang tengah menjalani tindakan operasi.

Selanjutnya, ketiga pelapor mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Urip memastikan perkara dugaan melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu bisa berjalan sesuai tahapannya yakni pemeriksaan pelapor.

"Tahapan pemeriksaan atas perkara aduan kami di Polda Jabar yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya akan tetap berjalan sesuai tahapan nya,” tegas Urip.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan itu resmi dilaporan oleh Majelis Adat Sunda dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022 lalu. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.***


Editor : inilahkoran