Penuhi Panggilan Penyidik, Poros Nusantara Pertanyakan Pasal Diskriminasi di Kasus Arteria Dahlan

Poros Nusantara sebagai pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 8

Penuhi Panggilan Penyidik, Poros Nusantara Pertanyakan Pasal Diskriminasi di Kasus Arteria Dahlan
Politisi PDIP Arteria Dahlan.

INILAHKORAN, Bandung - Poros Nusantara sebagai pelapor Arteria Dahlan atas kasus dugaan ujaran kebencian, memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Februari 2022. Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya yang dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati Suzana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 8 Februari 2022.

Menurut Suzana ada perbedaan dari laporan pengaduan yang diadukan di Polda Jawa Barat pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Disebutnya, ada ada sejumlah pasal yang tertinggal, yaitu mengenai Diskriminasi RAS dan Etnis.

Baca Juga: Laporan Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Begini Respon Majelis Adat Sunda

"Kami mengadukan beberapa pasal, di antarannya Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus 315 KUHP, dan 316 KUHP," ungkap Suzana.

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan tidak menemukan adanya unsur pidana pada kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan Arteria Dahlan. Itu diketahui usai penyidik berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Polisi Sebut Tidak Menemukan Unsur Pidana di Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan

Kemudian hasil gelar perkara itu, kata Zulpan, menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan yang diduga menghina orang Sunda. Artinya jika tidak ditemukan unsur pidana pada saat penyelidikan, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan.

"Maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE," ucap Zulpan.***


Editor : inilahkoran