Laporan Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Begini Respon Majelis Adat Sunda

Polda Metro Jaya secara resmi hentikan perkara pernyataan Arteria Dahlan. Pelapor dalam hal ini, Majelis Adat Sunda (MAS),

Laporan Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Begini Respon Majelis Adat Sunda
Poster Arteria Dahlan di Bandung



INILAHKORAN, Bandung - Polda Metro Jaya secara resmi hentikan perkara pernyataan Arteria Dahlan. Pelapor dalam hal ini, Majelis Adat Sunda (MAS), belum dapat informasi penghentian perkara tersebut.

Namun meskipun dihentikan pihak MAS, diminta penyidik Polda Metro hadir untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya.

"Pemberitahuan (penghentian perkara) belum, tapi kita diminta datang ke Polda Metro Selasa nanti, katanya mau dimintai keterangan tambahan," kata Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Angka Positif Tembus 336 Perhari, Bima Minta Pasien Covid-19 Dirawat Hanya Bergejala Sedang dan Berat


Menurut Ari, jika memang kasusnya dihentikan, pihaknya belum  menentukan langkah apapun terkait pengentian perkara Arteria Dahlan.

"Kita tunggu saja, baru bisa menentukan langkah ke depannya seperti apa, karena harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), karena pernyataan yang menyinggung masyarakat Sunda.

Baca Juga: Sinopsis Grid, Drama Korea Genre Misteri yang Segera Tayang

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro. Saat ini,
Polda Metro memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Genre Misteri Thriller yang Wajib Ditonton

Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. (Caesar Yudistira)***


Editor : inilahkoran