Laporan Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Begini Respon Majelis Adat Sunda
Polda Metro Jaya secara resmi hentikan perkara pernyataan Arteria Dahlan. Pelapor dalam hal ini, Majelis Adat Sunda (MAS),
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Metro Jaya secara resmi hentikan perkara pernyataan Arteria Dahlan. Pelapor dalam hal ini, Majelis Adat Sunda (MAS), belum dapat informasi penghentian perkara tersebut.
Namun meskipun dihentikan pihak MAS, diminta penyidik Polda Metro hadir untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya.
"Pemberitahuan (penghentian perkara) belum, tapi kita diminta datang ke Polda Metro Selasa nanti, katanya mau dimintai keterangan tambahan," kata Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Ari, jika memang kasusnya dihentikan, pihaknya belum menentukan langkah apapun terkait pengentian perkara Arteria Dahlan.
"Kita tunggu saja, baru bisa menentukan langkah ke depannya seperti apa, karena harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), karena pernyataan yang menyinggung masyarakat Sunda.
Baca Juga: Sinopsis Grid, Drama Korea Genre Misteri yang Segera Tayang
Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.
"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro. Saat ini,
Polda Metro memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Genre Misteri Thriller yang Wajib Ditonton
Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.
Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. (Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


