Walhi Minta Keseriusan Pemerintah Atasi Masalah Kebakaran Hutan di Indonesia

Walhi meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan seperti kebarakan hutan yang saat ini sering terjadi

Walhi Minta Keseriusan Pemerintah Atasi Masalah Kebakaran Hutan di Indonesia
Walhi meminta keseriusan pemerintah dalam manangani kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan.

INILAHKORAN, Bandung - Kerusakan lingkungan hidup terus menjadi sorotan publik termasuk Walhi. Apalagi setelah beberapa hari ini ruang publik diramaikan berita terancamnya kelestarian lingkungan hidup warga Desa Wadas, Jawa Tengah versus pemerintah yang represif.

Direktur Kampanye Walhi Hadi Pramono menyatakan ada masalah penting dalam berbagai kasus kebakaran hutan, seperti di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.

Walhi mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengatasinya. Hal itu disampaikan saat diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang” secara virtual.

Baca Juga: Ini Pesan Gus Miftah untuk Doddy Sudrajat Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel

“(pemerintah) Tidak serius dalam melindungi masyarakat dalam menghadapi bencana ekologis yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, yang diakibatkan pemberian izin terhadap hutan dan lahan di Indonesia oleh pemerintah sendiri” kata dia.

Ia memisalkan dalam penanganan kebakaran hutan di Sumatera Selatan, dampak kebakaran bisa mencapai hingga ke provinsi tetangga seperti Lampung, Jambi, dan Bengkulu.

Sayangnya, negara harus menerima putusan pengadilan yang tidak adil karena denda yang diberikan tidak sebanding. Denda yang diputuskan pengadilan hanya kurang dari 1 persen dari tuntutan.

Baca Juga: Dilepas Ridwan Kamil, Tim Sepak Bola Wartawan Jawa Barat Kudu Berjuang Maksimal

Selain itu menurut Hadi, ketidak seriusan pemerintah terjadi juga dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Waktu itu masyarakat memenangkan gugatan kepada pemerintah.

“Hanya sayang sekali sampai detik ini Pemerintah belum ada respon untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut," ucap dia. (*)


Editor : inilahkoran