IPW Minta Petinggi Polda Jateng Diperiksa Terkait Wadas

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri.

IPW Minta Petinggi Polda Jateng Diperiksa Terkait Wadas
Desa Wadas

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri dan jika terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya. Hal itu terkait tindakan represif kepolisian di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

"Hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Sugeng dalam siaran persnya, Sabtu 12 Februari 2022.

Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan: "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Imbas Kasus Wadas, Kapolri Didesak Evaluasi Tindakan Represif Polda Jateng

Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang". Meskipun sehari berselang, kata Sugeng, mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat meeosot.

"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah," Sugeng menambahkan.

Baca Juga: Pandang Sikap Aparat Terhadap Warga Desa Wadas Refresif, Fadli Zon: Keangkuhan Kekuasaan

Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

"Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tutur Sugeng.***


Editor : inilahkoran