Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Ini Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers Fatwa No 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceutiscals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya beberapa waktu lalu.
“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun, di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Baca Juga: MUI Sebut Kelompok Radikal di Paseh Anggap Ajaran di Luar Mereka Najis da Kafir
Meskipun, dia juga menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.
Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan. Kiai Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.
“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.
Kiai Asrorun Niam menyebut upaya PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.
Baca Juga: Beredar Video Seorang Pria Dipaksa Suntik Vaksin Covid-19 hingga Ditindih TNI, Cek Faktanya di Sini
Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.
“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,”ungkapnya.
Untuk itu, kiai Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian/research atau upaya perwujudannya.
“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” kata dia.***
Editor : inilahkoran


