Ramai Penolakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPD RI Minta Kebijakan Baru JHT Dievaluasi

Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan dan mendapat penolakan meluas.

Ramai Penolakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPD RI Minta Kebijakan Baru JHT Dievaluasi
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Syarat Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) membuat kaum pekerja makin menderita.

INILAHKORAN, Bandung - Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan dan mendapat penolakan meluas. Penolakan ini berkaitan dengan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Publik menilai kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini berpotensi menyulitkan pekerja terutama di tengah situasi pandemi di mana PHK masih mengancam," ujar Anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 Februari 2022.

Lanjut Fahira, apapun kebijakan Pemerintah terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait pengelolaan dana publik, wajib melibatkan publik luas dalam prosesnya atau tidak boleh diputuskan sepihak. Selain itu, kata dia, sebuah kebijakan publik yang baik juga harus melihat situasi, kondisi dan suasana kebatinan rakyat.

Baca Juga: Tidak Adil, SPN Kabupaten Bandung Menolak Keras Permenaker No 2 Soal JHT

“Saya meminta, Pemerintah berbesar hati untuk segera mengevaluasi kebijakan JHT bisa cair 100 persen di usia 56 Tahun ini dan libatkan publik dalam proses penyusunan kebijakan," tegas legislator asal DKI Jakarta tersebut.

Sambung Fahira, apa yang diputuskan ini kan menyangkut dana milik publik. Sehingga dalam prosesnya harus melibatkan publik atau dalam hal ini pekerja atau buruh, tidak bisa hanya pemerintah sepihak. Banyak kalangan terutama pekerja yang terkejut dengan keputusan yang tiba-tiba ini.

Baca Juga: Para Buruh Kecam Kebijakan Baru Jaminan Hari Tua

Menurut Fahira, sebenarnya di situasi seperti ini aturan JHT sebelumnya sudah paling ideal dan aturan baru JHT menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas di-PHK. Sekalipun, nantinya ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah. Namun tentu fugsi dan keleluasaannya tidak mungkin bisa mengganti fungsi JHT.

"Sekali lagi saya meminta kebijakan ini segera dievaluasi dan libatkan para pekerja atau buruh karena yang dikelola adalah dana mereka. Saya berharap selama pandemi ini, apapun kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak memperhatikan suasana kebatinan rakyat,” pungkas Fahira Idris.***


Editor : inilahkoran